KPK Tahan Eks Pejabat Kemenkes

Juru bicara KPK Johan Budi SP menjawab pertanyaan wartawan
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik dari Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, setelah diperiksa sebagai tersangka. Ratna Dewi Umar merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan Reagen and Consumable penanganan flu burung tahun 2007. 

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024

"Setelah melakukan pemeriksaan sejak pagi, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka RDU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK Jakarta pada Senin 7 Januari 2013.

Ratna Dewi Umar dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Johan mengungkapkan, Ratna Dewi Umar kini mendekam di rumah tahanan KPK selama 20 hari atau semasa tahap penyidikan. 

Prediksi Premier League: Brentford vs Manchester United

Sebelum ditahan, Ratna mengaku pasrah atas penahanan terhadap dirinya. Dia berharap kasus yang menjeratnya ini segera selesai dan disidangkan. 

"Saya siap ditahan sekarang supaya cepat selesai, sudah 3 tahun 5 bulan saya menjalani ini (penyidikan kasus)," ujar Ratna sebelum menuju rutan KPK.

Viral Momen Warga Suudzon dengan Polisi, Dikira Razia Ternyata Sedang Bagi-bagi Takjil

Terkait kasusnya, eks pejabat Kemenkes itu merasa dikorbankan oleh atasannya. Namun dia berharap semuanya dapat dijelaskan di persidangan. 

"Ya bisa ditebak sendiri dong oleh siapa. Oleh atas saya lah, masa oleh bawahan saya," ucapnya. Ratna juga bersedia membeberkan kasus ini di pengadilan, bahkan bersedia justice collabrator.

Salahkan Wewenang

Sebelumnya, Ratna Dewi Umar ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2010. Sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.

Dia diduga bertanggung jawab atas penggelembungan harga yang terindikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan. Penggelembungan itu merugikan negara sebesar Rp12 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya