Kejagung Terima Berkas Rasyid Rajasa

Rasyid Amrulah Rajasa Diperiksa Ditlantas Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menerima berkas penyidikan tersangka kecelakaan maut, M Rasyid Amirullah Rajasa. Kasus yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa ini akan segera diproses.

Pernah Jadi Puteri Indonesia, Angelina Sondakh Ungkap Kenangan dengan Mooryati Soedibyo

"Menurut informasi, kemarin berkas sudah masuk. Namun, nanti saya cek dulu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 14 Januari 2013.

Darmono menjamin Kejagung tidak akan memberikan perlakuan spesial kepada Rasyid. Kejagung akan menindaklanjuti kasus tersebut.

KPU Tangerang Sebut Proses Pendaftaran Pemilukada 2024 Dibuka Mei

"Kami tidak akan mengistimewakan, semua harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Saya kira tidak ada masalah semuanya. Kalau kami membedakan kan tidak akan diteruskan, itu pasti akan ditindaklanjuti," ungkap Darmono.

Seperti diketahui, kecelakaan maut antara mobil BMW X5 B 272 HR yang dikendarai oleh M Rasyid Amirullah Rajasa dengan mobil Luxio F 1622 CY mengakibatkan korban tewas dan luka-luka. Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 WIB di KM 3+350 tol Jagorawi arah Bogor.

Ganas, Shin Tae-yong Yakin Timnas Indonesia U-23 Hajar Korea Selatan

Rasyid sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rasyid dikenai pasal 283, 287 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (sj)

Ahmad Syaikhu di Nasdem Tower, Jakarta Pusat

Nasdem dan PKS Diskusi Ikut Koalisi atau Oposisi, Surya Paloh: Masih Dikaji, Belum Final

Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera, PKS, melakukan pertemuan pasca KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, jadi Presiden dan Wapres terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024