Jadi Terdakwa, Guru Cabul Belum Ditahan

Demo Perkosaan dan Pelecehan Seksual
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Sejumlah wali murid Sekolah Dasar (SD) ternama di Kota Mataram mempertanyakan status tahanan kota terhadap oknum guru yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak mereka.

Wali murid ini berusaha menemui Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Hj. Hera Kartaningsih, usai sidang kasus dugaan pencabulan itu di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 14 Januari 2012.

Joe Iskandar salah seorang wali murid menyayangkan keputusan hakim terkait status tahanan kota bagi terdakwa. Dia khawatir perbuatan terdakwa berinisial DS bisa dilakukan terhadap siswa sekolah tempat dia mengajar. Lagipula, DS yang sebelumnya mengajar di SD di wilayah Cakranegara itu kini dipindahkan ke SD lain di Kota Mataram.

"Ibu punya anak perempuan nggak sih, kenapa kok oknum guru itu tidak ditahan di sel saja, kok malah tahanan kota," kata Joe dengan nada tinggi.

Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar negeri di Mataram kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dapat meringankan terdakwa. Penasehat hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi dalam sidang tersebut.

Sejumlah orang tua siswa termasuk pewarta dari berbagai media baik cetak maupun elektronik terpaksa harus menunggu proses sidang di luar ruangan karena sidang dilakukan tertutup.

Protes juga dilakukan wali murid yang menolak menyebut namanya. Ibu seorang siswi yang kini duduk dibangku kelas IV SD itu mengaku tidak habis pikir dengan keputusan hakim.

Menlu Retno Marsudi Temui Wapres Klarifikasi soal Isu RI Akan Normalisasi Diplomatik Israel

Menurut dia, kasus dugaan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar yang tergolong anak di bawah umur sangat menciderai hatinya. Terlebih pelaku pencabulan tersebut diduga seorang guru yang harusnya memberikan pendidikan dan contoh baik bagi sekolah.

"Siapa yang bisa menjamin dia tidak mengulangi perbuatannya terhadap anak lain. Ini kan cukup janggal, kok malah dibiarkan mengajar lagi," katanya.
 
Sementara itu, Hera Kartaningsih mengatakan keputusan tersebut mengikuti  jaksa penuntut umum. Menurut dia, majelis hakim juga punya pertimbangan tersendiri yakni terdakwa masih menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai guru.

"Kami hanya mengikuti penuntut umum, kan sudah tahan kota. Pertimbangan kami dari majelis karena dia masih menjalankan tugasnya sebagai guru di SDN 20 dari SDN 2 itu," kata Hera.

Hera Kartaningsih yang didampingi Humas PN Mataram, Pastra Joseph Ziraluo, menambahkan, proses persidangan terkait kasus dugaan pencabulan itu masih berlangsung di PN Mataram. Artinya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memutus kasus itu melalui musyawarah mutlak dari majelis yang sifatnya dirahasiakan.

"Tapi kalau pada fakta persidangan dia terbukti bersalah, pastikan saya akan mengalihkan masuk tahanan,"  ujarnya.

Kasus dugaan pencabulan oleh oknum Guru Sekolah Dasar berinisial DS ini mencuat ketika sejumlah wali murid melaporkan kasus ini ke Polisi pada 11 September 2012 lalu.

Dugaan pencabulan itu dilakukan DS pada jam istirahat. Korbannya umumnya siswi yang duduk dibangku kelas VI. Dugaan pencabulan itu terjadi berulang kali sehinga diketahui orang tua murid dan berujung pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Dibuka Menguat, IHSG Diprediksi Balik Melemah Hari Ini

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 42,33 poin atau 0,59 persen ke posisi 7.207,14 pada Kamis pagi, 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024