Pengikut Ahmadiyah Merasa Diintimidasi Hakim dan Jaksa

Masjid Ahmadiyah yang dirusak massa di Tasikmalaya
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Lima orang anggota Jemaat Ahmadiyah yang menjadi saksi di persidangan dalam kasus perusakan Masjid An Nashir milik Jemaat Ahmadiyah oleh oknum FPI, yang terjadi tanggal 25 Oktober 2012, merasa terintimidasi saat proses persidangan. Kini mereka meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum Bandung.

Lima pengikut Ahmadiyah ini mengajukan keberatan atas tindakan hakim ketua yang memimpin persidangan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 10 dan 15 Januaru 2013. Lima orang itu yakni Irvan Yanur Yana, Yora Setia Pratama, RP Yanur Randi, Rahman Nusa, dan Nendar.

"Hakim ketua yang dipimpin oleh Sinung Hermawan meminta sumpah kepada saksi dari pihak Ahmadiyah, dengan sumpah sesuai agama yang berada di identitas KTP yakni Islam," kata Yora.

Sahabat Masih Bersaksi Soal Kebaikan Babe Cabita

"Namun, saat persidangan tersebut, yang juga dihadiri oleh massa FPI, massa berteriak jika Ahmadiyah bukan agama Islam. Massa meminta hakim menyumpah saksi dengan sumpah hakim saja, bukan sumpah atas dasar Alquran sesuai kitab agama Islam," ujar Yora saat jumpa pers di Kantor LBH Bandung, Selasa 22 Januari 2013.

Yora mengatakan, dia bersama empat orang rekannya dari Jemaat Ahmadiyah lainnya juga mendapat intimidasi berupa cacian dan cemoohan saat akan masuk ke ruang persidangan. "Kami merasa hakim dan jaksa tidak melindungi kami selaku saksi, sehingga kami meminta perlindungan LBH untuk meneruskan keberatan kami ini," ujar Yora.

Perwakilan LBH Bandung, Unung Nur Alamsah, mengatakan, laporan orang-orang yang merasa terintimidasi saat persidangan oleh hakim dan jaksa akan diteruskan ke Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan. "Kami mempunyai bukti video saat persidangan tanggal 10 dan 15 Januari lalu, dengan jelas terlihat dalam video yang kami miliki hakim dan jaksa lebih terpengaruh permintaan massa. Di mana independensi mereka," ujar Unung.

Sidang kasus perusakan Masjid Ahmadiyah oleh oknum FPI sendiri, hari ini, memasuki persidangan ketiga dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Ilustrasi pohon tumbang

BPBD Sebut 6 Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Hujan Disertai Angin Kencang

Pohon tumbang menimpa satu rumah.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024