Bapak dan Anak Terdakwa Korupsi Al Quran Terancam 20 Tahun Bui

Dendy Prasetya Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Anggota Badan Anggaran Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, didakwa telah melakukan korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?

Jaksa menyatakan, terdakwa satu Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR RI atau bersama-sama dengan terdakwa dua, Dendy Prasetya dan Fahd Arafiq, melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima uang senilai Rp14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus melalui terdakwa dua, Dendy Prasetya yang merupakan anak kandung terdakwa satu.

"Karena terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 Januari 2013. 

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Terdakwa satu dibantu oleh terdakwa dua dan Fahd El Fouz telah mengupayakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Proyek tersebut bernilai Rp31,2 miliar. Selanjutnya, terdakwa satu dan terdakwa dua dengan dibantu Fahd El Fouz juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp22 miliar. 

Terakhir, dua terdakwa itu juga mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2012 senilai Rp50 miliar. 

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

"Terdakwa satu dan dua mengetahui bahwa pemberian uang itu merupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011-2012," ujar Jaksa Zakkil.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pasal subsidairitas, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau lebih subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Terhadap putusan itu baik terdakwa satu, Zulkarnaen Djabar maupun terdakwa dua, Dendy Prasetya, sama-sama akan menggunakan haknya untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan sampaikan eksepsi, tapi selebihnya akan kami serahkan kepada penasehat hukum," ujar Zulkarnaen.  (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya