- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Anggota Komisi X DPR, Kahar Muzakkir diperiksa selama sepuluh jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus Hambalang. Kahar mengaku ditanya seputar pembahasan anggaran dan mekanisme penggunaan tahun jamak atau multiyears proyek Hambalang.
"Intinya kenapa anggaran dari single years jadi multiyears. Terus bagaimana anggaran itu dari Rp125 miliar jadi Rp2,5 triliun. Ya sudah dijelaskan semuanya," kata Kahar Muzakkir usai diperiksa KPK, Senin malam, 28 Januari 2013.
Kahar menyatakan, DPR tidak mengetahui adanya mekanisme penggunaan anggaran tahun jamak proyek Hambalang oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Menurutnya, anggaran proyek Hambalang yang diajukan dan dibahas di Komisi X bukan merupakan anggaran tahun jamak.
"Betul, saya ikut bahas anggaran Hambalang tapi tidak multiyears. Kalau setiap tahun dibahas misalkan, itu tidak multiyears. Kalau multiyears itu tidak usah dibahas, tinggal ketok saja," ujarnya.
Saat itu lanjut dia, pengajuan anggaran untuk proyek Hambalang selalu dibahas di Komisi X. Salah satunya adalah usulan Kemenpora sebesar Rp600 miliar pada APBN Perubahan tahun 2010 untuk mega proyek di Kemenpora itu.
"Diusulkan Rp600 miliar, kan cuma disetujui Rp150 miliar," terangnya.
Politisi Golkar itu menampik tudingan lemahnya fungsi pengawasan DPR terhadap anggaran proyek Hambalang. Sebab, saat pengajuan anggaran proyek Hambalang pada 2010, DPR tidak menyatakan setuju mekanisme tahun jamak.
"Kita baru tahu pada rapat tahun 2011 untuk membahas anggaran tahun 2012. Ada anggaran untuk Hambalang tidak boleh diubah-ubah. Kita tanya kenapa tak boleh diubah, katanya multiyears, itu aja," katanya.