Konflik Tak Tuntas, SBY Terbitkan Inpres Keamanan

bentrokan lampung selatan
Sumber :
  • ANTARA/Kristian Ali

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013 tentang Keamanan dan Ketertiban Dalam Negeri. Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, Inpres ini perlu diterbitkan karena selama ini penanganan masalah sosial selalu tak tuntas dan terus meningkat.

"Peningkatan kerusuhan sosial meningkat, dan diakui, ada beberapa tempat penanganannya tidak tuntas," kata Djoko di Gedung DPR, Selasa 29 Januari 2013.

Menurut Djoko, tak tuntasnya konflik ini mungkin karena pada tahap-tahap awal mungkin konflik tersebut sudah selesai, tetapi tidak dijaga terus sehingga seolah-olah ada pembiaran. "Padahal tidak ada, hanya tidak tuntas," ujar dia.

Kondisi tersebut, katanya, bisa muncul karena kurangnya koordinasi antara keamanan daerah dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Inpres ini, berisi peningkatan efektivitas keamanan nasional. "Inpres itu bukan melakukan operasi atau apa," ujar dia.

Dalam inpres tersebut, imbuh Djoko, Pemerintah daerah bersifat koordinatif dan tetap tidak punya kewenangan mengarahkan tentara atau polri. Oleh karena itu, dengan adanya Inpres ini, kepala daerah dituntut untuk bisa mencegah konflik sosial.

"Kalau bisa dicegah, diketahui sumber-sumbernya dulu. Kepala daerah kan harus tahu konflik di daerahnya masing-masing. Misalnya, soal konflik agama, ekonomi, kecelakaan kecil jadi besar. Jangan sampai kemudian seperti ini langsung kepolisian yang tangani," ujar dia.

Selama ini, kata Djoko, efektivitas fungsi kepala daerah dinilai kurang. Selain itu kepala daerah juga dinilai kurang berkoordinasi dengan TNI dan Kepolisian. "Kalau ada konflik daerah, harusnya bupati yang tampil. Selama ini kan selalu polsek," ujar Djoko. (eh)

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya
Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Guru Besar Hukum Internasional (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan agar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi segera menghubungi Menlu Iran.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024