Miliki Kokain, Pria Inggris Dibui 6 Tahun

Paket kokain
Sumber :
  • Reuters Photo

VIVAnews - Julian Anthony Ponder (43) warga negara Inggris divonis 6 tahun penjara karena kepemilikan kokain seberat 23 gram, Selasa 29 Januari 2013 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono juga menjatuhkan denda kepada Julian sebesar Rp1 miliar.

Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui

"Jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah tiga bulan penjara," kata Budiono, Selasa 29 Januari 2013. Budiono menyebut tak ada alasan pemaaf atas perbuatan Julian tersebut.

Hakim menyatakan jika Julian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya yang menjeratnya tujuh tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, pengacara Julian, Ary Budiman Soenardi mengatakan kliennya kemungkinan besar tak akan mengajukan banding. Alasannya karena vonis hakim di bawah tuntutan jaksa. "Kami akan sarankan Julian untuk menerimanya," kata Ary.

Julian ditangkap di vilanya di kawasan Tabanan, Bali. Pada saat ditangkap, dari tangan Julian polisi menemukan kokain seberat 23,04 gram brutto atau 21,68 gram netto. Barang terlarang itu ditemukan di kamar terdakwa.

Dalam persidangan Julian mengakui jika barang haram itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang tak dikenalnya. Rencananya, kokain itu akan dipakai saat perayaan ulang tahun anaknya.

Erick Imbau BUMN Beli Dolar AS Besar-besaran, Menko Perekonomian hingga Wamenkeu Bilang Gini 
Nasabah PNM, Dewi

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

PNM Mekaar tidak harus mensyaratkan agunan dan tidak harus memiliki usaha yang sudah mapan bahkan orang yang baru akan memulai usaha bisa mendapatkan pinjaman.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024