Sumber :
- ANTARA/Feri Purnama
VIVAnews
- Tim kuasa hukum Bupati Garut Aceng Fikri sudah menyiapkan dua saksi untuk menguatkan bukti bahwa kliennya tidak bersalah terkait laporan Fany Oktora, istri siri Aceng yang dinikahi hanya 4 hari.
"Nanti kita hadirkan sopir pribadi dan ajudannya Pak Bupati," kata kuasa hukum Aceng, Oddi Akil, usai pemeriksaan Aceng Fikri di Mapolda Jabar, Selasa malam, 29 Januari 2013.
"Nanti kita hadirkan sopir pribadi dan ajudannya Pak Bupati," kata kuasa hukum Aceng, Oddi Akil, usai pemeriksaan Aceng Fikri di Mapolda Jabar, Selasa malam, 29 Januari 2013.
Oddi mengatakan, kedua saksi tersebut dapat menguatkan bukti bahwa apa yang dituduhkan Fany Oktora kepada Aceng Fikri yang diduga melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 280 KUHP, tidak benar.
"Kita akan buktikan tidak bersalah, kita ada data untuk semua dugaan. Begitu juga untuk kasus kekerasan, itu bohong," ucapnya.
Disinggung perihal islah atau damai yang telah dilakukan oleh pihak Aceng dan juga pelapor Fany, pihkanya mengakui bahwa hal itu tidak terlalu mempengaruhi kasus ini.
"Kita hanya menjalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Untuk komunikasi dengan pihak Fany, kita sudah tidak melakukannya lagi," kata dia. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Oddi mengatakan, kedua saksi tersebut dapat menguatkan bukti bahwa apa yang dituduhkan Fany Oktora kepada Aceng Fikri yang diduga melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 280 KUHP, tidak benar.