DPRD Garut: Proses Pemakzulan Aceng Sudah Selesai

Bupati Garut Aceng Fikri
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews - Wakil ketua DPRD Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana, menegaskan bahwa proses politik pemakzulan Bupati Garut, Aceng Fikri, sudah selesai. Sehingga proses berikutnya hingga pelengseran hanya merupakan proses administrasi.
Sekjen Gerindra Sebut Prabowo "The New Sukarno"

Menurut Lucky, proses politik DPRD Garut selesai hingga keputusan DPRD Garut yang mengusulkan pemakzulan kepada Mahkamah Agung melalui surat Nomor 30 tanggal 22 Desember tahun 2012.
Jangan Asal Obati, Ini Cara Membedakan Antara Jerawat Purging dan Breakout

"Jadi kami saat ini hanya tinggal menyelesaikan tahapan berikutnya untuk proses administrasi, sehingga proses politik DPRD pada dasarnya sudah selesai, " ujar Lucky, di kantor DPRD Garut, Rabu 30 Januari 2013.
5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Lucky masih enggan berkomentar terkait putusan MA soal permohonan pemakzulan Aceng. Sebab, DPRD Garut belum menerima amar putusan resminya. 

"Kami belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut. Jika sudah diterima amar putusannya, akan dipelajari terlebih dahulu. Baru setelah itu, kita akan menggelar rapat paripurna DPRD terkait tindak lanjut pemakzulan bupati, " katanya.

DPRD Garut belum menerima amar putusan Mahkamah Agung terkait pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri hingga hari ini. Padahal, sejak Senin lalu, MA mengaku telah mengirimkan petikan amar putusan tersebut. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya