Yusuf Supendi: Cagub PKS Bakal Kehilangan Simpati

Yusuf Supendi
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir
VIVAnews -
Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini
Pendiri Partai Keadilan Yusuf Supendi menyesalkan keterlibatan elit Partai Keadilan Sejahtera dalam kasus suap daging impor. Kasus ini menyeret langsung Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Ia ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu malam.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Ditangkapnya Luthfi, menurut Yusuf, jelas akan mempengaruhi nasib PKS di masa depan. Tidak hanya perolehan suara pada Pemilu 2014, tapi juga calon-calon PKS yang bertarung dalam pilkada-pilkada sepanjang 2013, di antaranya pemilihan gubernur Jawa Barat yang akan berlangsung pada 23 Februari mendatang.
Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients


"Kasihan Aher (Ahmad Heryawan), kalau ada kasus seperti ini siapa yang mau pilih dia. Bisa-bisa yang tadinya mau pilih Aher jadi batal. Yang simpati bakal jadi tidak simpati lagi," kata Yusuf saat dihubungi
VIVAnews
, Kamis 31 Januari 2013.

 

Kasus korupsi, kata dia, menyangkut urusan moral sehingga akan sangat mempengaruhi kepercayaan publik atas partai yang selama ini identik sebagai 'partai bersih' itu. Agar kepercayaan terhadap PKS kembali meningkat, dan sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalan kepengurusan, Yusuf berharap elit PKS tahu diri. Mundur teratur dari jabatannya, termasuk ketua dewan syuro, sekjen, dan Luthfi sendiri.


Luthfi ditangkap KPK, Rabu malam tidak lama setelah penetapannya sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus impor daging. Tiga lainnya, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama, dan Ahmad Fathanah, staf Luthfi.


Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu di mobil Ahmad Fathanah selepas ia bertemu Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain itu, KPK juga menyita beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen.


Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya