MK Tolak Permohonan Fatwa Bupati Garut Aceng Fikri

Bupati Garut Aceng Fikri (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan fatwa dari Aceng Fikri terkait pemakzulan Aceng sebagai Bupati Garut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. MK menyatakan tidak berwenang.

Dasar penolakan, menurut Ketua MK Mahfud MD, karena lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa seperti yang dimohonkan Aceng. Karenanya, MK berpendapat proses pemakzulan Aceng dapat segera dilakukan.

"Jadi, hari ini kami jawab bahwa MK menolak untuk memberikan fatwa, dan mempersilakan DPRD dan Mendagri untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung," kata Mahfud dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 31 Januari 2013.

Mahfud menilai pengacara Aceng, Eggi Sudjana tahu bahwa MK tidak punya kewenangan dalam hal itu. "Eggi Sudjana itu teman saya, dia pandai. Dia tahu bahwa MK tidak berwenang. Tapi dia tetap mengajukan ke sini (MK). Ya, dugaan saya, itu biar tidak cepat dieksekusi sehingga masa jabatan Aceng habis sendiri, sehingga berhenti bukan karena diberhentikan, tetapi karena habis," terang Mahfud.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten garut Nomor 172/139/DPRD bertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati. MA menilai kawin kilat dan siri Aceng melanggar sumpah jabatan yang bersangkutan sebagai kepala daerah. Apalagi, Aceng menikahi anak di bawah umur yang kemudian diceraikan 4 hari setelah pernikahan, hanya melalui pesan singkat (SMS).

Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC

Menurut MA, posisi termohon dalam jabatan bupati tidak dapat dipisahkan antara posisi pribadi dengan jabatannya sebagai Bupati Garut. MK sudah mengirimkan surat kepada Panitera MA atas penolakan permohonan Aceng itu. Maka, pemakzulan Aceng dapat secepatnya dilakukan. (umi)

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menemui Surya Paloh.

Prabowo Tak Hadir di Acara Halal Bihalal PKS, Ini Alasannya

PKS menggelar halal bi halal di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu 27 April 2024. PKS mengundang Prabowo untuk hadir

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024