BPOM Temukan Puluhan Iklan Permen Perangsang Seks

Permen karet
Sumber :
  • iStockphoto
VIVAnews
Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar dan di dunia internet. Dari hasil penelusuran, BPOM menemukan puluhan iklan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, termasuk iklan yang beredar di internet yang menawarkan produk permen perangsang gairah atau libido.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Berdasarkan keterangan pers yang diperoleh
Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK
VIVAnews , Humas BPOM menyebutkan ada tiga puluh enam iklan yang mengedarkan permen-permen tersebut tanpa mendapat persetujuan BPOM, seperti Sexy Gum, Sex Love, dan US Passion Cachou.


Terkait iklan ini, BPOM tidak bisa memastikan kualitas produk tersebut karena tidak pernah memberikan izin kepada produk pangan yang mengklaim bisa meningkatkan gairah seksual.


Beberapa situs tersebut adalah www.tidurmanis.blogsot.com, www.radjaobatkuat.com, www.apotekperangsang.com, littletone.multiply.com, www.bosedi.com, www.tokoassoy.com, www.obatvitalitas.com, dan www.toko69.com.


Terkait hal tersebut, BPOM melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs yang menawarkan produk pangan tersebut dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk memberantas obat dan makanan ilegal, terutama jenis ini. Tujuannya, untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak jelas ini.


Karena tidak memiliki izin, penyebaran iklan itu melanggar ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sementara pelakunya bisa terjerat Pasal 140, 142, dan 145 dengan hukuman penjara minimal 2 tahun dan denda minimal Rp4 miliar.


BPOM juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi permen perangsang gairah itu karena bisa berisiko terhadap kesehatan. Selain itu, mereka juga meminta masyarakat melaporkan jika ada produksi dan pemasaran permen peningkat gairah ini kepada Unit Layanan Konsumen BPOM. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya