KPK Akan Naikkan Status Rusli Zainal Jadi Tersangka

Gubernur Riau, Rusli Zainal, diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meningkatkan status tersangka dalam kasus dugaan suap revisi Perda PON Riau dan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan peningkatan status tersangka terhadap seseorang itu dilakukan setelah melakukan ekpose perkara. Dari hasil ekspose perkara tersebut diputuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Seseorang yang berinisial RZ. Namun hanya sekarang belum dikeluarkan spindiknya, atas orang berinisial RZ tersebut," ujar Abraham Selasa malam, 6 Februari 2013. Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan.

Sejauh ini kata Abraham, KPK masih mengembangkan penyidikan kasus yang telah menjerat sejumlah Anggota DPRD Riau itu. Menurutnya, KPK tidak berhenti dengan penetapan RZ sebagai tersangka untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. "Sehingga KPK bisa mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat," ujar Abraham.

Saat dikonfirmasi apakah inisial RZ merujuk pada nama Gubernur Riau, Rusli Zainal. Abraham tak menyanggahnya. "Silakan Anda terjemahkan sendiri, siapa RZ tersebut, dan saya kira semua orang juga sudah tahu," katanya.

Nama Rusli berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa Eka Dharma Putra, yang juga tersangka dalam kasus ini. Saat itu sidang yang  menghadirkan saksi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau, Lukman Abbas mengaku diperintahkan Gubernur Riau M Rusli Zainal untuk menyiapkan dana sebesar Rp1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau sebagai uang lelah meloloskan proposal tambahan dana PON.

Manajer Adhi Karya Diki Aldianto yang juga dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa lainnya Rahmat Saputra juga mengaku pernah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Rusli Zainal melalui stafnya, sebagai tanda terima kasih atas penambahan anggaran proyek PON.

Jumat 25 Januari lalu, Gubernur Riau itu kembali diperiksa KPK. Selain dalam kasus PON Riau, KPK mengusut keterlibatan Rusli dalam dugaan korupsi izin usaha pemanfaatan hasil Hutan Pelalawan dan Siak. Kasus ini menyeret Bupati Siak Arwin A.S serta Bupati Pelalawan Tengku Azmun. Keduanya sudah divonis masing-masing 4 tahun dan 11 tahun penjara.

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Saat diperiksa politisi Partai Golkar itu jugaKepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, untuk memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD Riau. "Oh tidak ada perintah ya. Makanya yang bilang kan dua orang sudah divonis inkracht," ujar Rusli.(umi)

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Menyambut Anggota Keluarga Baru

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 25 April 2024. Salah satunya tentang cerita dari prosesi kelahiran anak perempuan pertama Alyssa Soebandono.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024