PPATK: Perma MA Berguna untuk Sita Rekening Penipuan

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mahkamah Agung menerbitkan peraturan baru untuk menguatkan implementasi Undang-undang Pencucian Uang. dengan Perma tersebut, rekening-rekening yang yang tak bertuan atau diduga terkait tindak pidana.

"Misalnya, penipuan SMS 'mama' itu. Korban disuruh kirim ke rekening sekian-sekian. Kalau kasusnya terungkap, rekening ditutup, pelakunya engga berani nongol," jelas Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso kepada VIVAnews, Kamis 7 Februari 2013.

Rekening-rekening yang biasa dipakai menipu itu, kata dia, akhirnya tidak bertuan. Dengan Perma itu, penyidik bisa mengajukan ke pengadilan agar rekening tersebut bisa disita untuk negara. "Kalau ada korban yang dirugikan, bisa dikembalikan uang mereka," jelas Agus.

Dengan perma, proses penyitaan rekening bisa melalui pengadilan. "Penyidik mengajukan rekening bermasalah itu."

Perma ini juga bisa menyelesaikan rekening-rekening yang dibuat menggunakan identitas asli tapi palsu. "Jumlahnya banyak rekening semacam ini. Kan keenakan bank-nya. Jadi, kita buat proses pengadilan agar rekening-rekening semacam ini tidak menggantung," jelasnya.

Agus juga menjelaskan, Perma ini bukan untuk menegaskan implementasi pembuktian terbalik. "Kalau pembuktian terbalik, sedang kami godok dengan MA juga," kata dia.

Perma yang diteken MA tanggal 29 Januari itu untuk implementasi Pasal 67 UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi:

2 Transgender Thailand Mencari Pembebasan dari Dinas Wajib Militer

(1) Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penghentian sementara Transaksi, PPATK menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan
penyidikan.

(2) Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada
pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

(3) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memutus dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

(umi)

BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun
Ford Fiesta nekat melewati jalur Taman Nasional Bromo

Ford Fiesta Nekat Tembus Jalur Bromo, Berujung Tersangkut di Rawa

Sebuah video menunjukkan pengendara mobil Ford Fiesta memaksakan diri untuk melewati jalur kawasan Bromo. Namun, berakhir nahas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024