Wamenhan: Inpres No 2 Tahun 2013 Bukan Militerisasi

Presiden SBY Hadiri Hari Bhakti ke-64 Paspampres
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Wakil Menteri Pertahanan, Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, menepis kekhawatiran sejumlah kalangan terkait penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013. Menurutnya, penerbitan Inpres itu dilakukan untuk optimalisasi fungsi pemerintah daerah bagi penanganan gangguan keamanan dalam negeri.
Yusril, Otto hingga Hotman Paris Temui Prabowo Subianto, Lapor Hasil Sengketa Pilpres 2024

Sjafrie memastikan Inpres tersebut bukan sebagai upaya militerisasi atau penggunaan kekuatan tentara dalam penanganan gangguan keamanan, melainkan bersifat membantu aparat kepolisian apabila memang dibutuhkan. Presiden merasa perlu menerbitkan Inpres itu untuk membantu menyelesaikan konflik komunal yang sangat mendesak, sementara Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) masih dalam pembahasan.
Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

"Optimalisasi otoritas pemerintah daerah, Kepolisian Daerah dalam konteks keamanan dan ketertiban, TNI dalam konteks kewilayahan, agar negara ini aktif merespons fenomena-fenomena yang ada," ujar Sjafrie, usai diskusi bertajuk "Urgensi Penguatan Sistem  Pertahanan Indonesia," di Jakarta, Senin 11 Februari 2013.
Surya Paloh dan Cak Imin Bertemu, Tak Bahas Oposisi atau Koalisi di Pemerintahan Selanjutnya

Sjafrie mengatakan dalam Inpres tersebut tidak ada penambahan kewenangan bagi pemerintah daerah, aparat Kepolisian maupun TNI di daerah. Apabila dibutuhkan peran TNI pun, lanjutnya, militer tidak serta-merta bertindak karena harus terlebih dahulu dianalisis tingkat kerawanannya. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan Inpres itu karena tugas dan tanggung jawab utama di bidang keamanan dan ketertiban adalah polisi," kata dia.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya. Menurutnya, Inpres tersebut pada dasarnya untuk mengisi kekosongan atau belum disahkannya RUU Kamnas. Karenanya, ia tidak melihat substansi penggunaan kekuatan militer untuk mengatasi konflik-konflik di masyarakat.

"Dalam situasi apa pun militer itu tidak boleh dibuat berhadap-hadapan dengan rakyat. Kita mengacu UU TNI dan UU Polri,  adalah tugas Polri untuk urusan keamanan. Tapi apabila ekskalasi ancaman itu sudah meningkat di mana infrastruktur Polisi tidak memungkinkan lagi, dimungkinkan untuk menggunakan kekuatan tambahan yang berasal dari TNI," kata Tantowi.

Meski demikian, DPR meminta kepada TNI dan Polri untuk berhati-hati menerapkan Inpres tersebut. "Jangan sampai niat baik Presiden itu pelaksanaannya disalahgunakan." (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya