Polisi Sita Ribuan BlackBerry Ilegal dari Singapura

Barang bukti blackberry dan iphone ilegal
Sumber :
  • Edy Gustan/NTB
VIVAnews -
Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar
Kepolisian Resort Mataram menyita 4.428 unit BlackBerry dan Iphone dari Singapura yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia. Barang tersebut disita dari dalam mobil Grand Max B 1533 BFN yang berada di Mataram Mal pada Senin malam.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap tiga orang masing-masing berinisial R, H dan S yang diduga sebagai kurir.
Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen


Kepala Kepolisian Daerah NTB, Brigadir Jenderal Polisi Mochammad Iriawan, mengatakan BlackBerry dan Iphone tersebut tiba di Bandara Internasional Lombok menggunakan Silk Air dari Singapura. Selanjutnya, barang ilegal yang dikemas di dalam 17 tas berwarna hitam itu di bawa ke Mal Mataram.


“Petugas langsung memeriksa isi tas tersebut, namun oleh salah seorang tersangka tidak membolehkan petugas membuka tas tersebut. Mereka berdalih tas itu berisi aksesoris
handphone
. Setelah diperiksa ternyata isinya BlackBerry dan Iphone yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” kata Iriawan di Mataram, Kamis 14 Februari 2013.


Polisi langsung mengamankan ketiga orang tersebut berikut barang bukti ke Kantor Kepolisian Resort Mataram. Menurut Iriawan, dari keterangan sementara, handphone tersebut milik R yang ada di Jakarta. Ponsel tersebut akan dikirim ke Jakarta dengan alamat PT. WII di Jakarta Pusat. Ribuan ponsel tersebut tidak dilengkapi buku panduan,
charger
dan diperkirakan senilai Rp20 miliar.


Polisi saat ini masih mendalami kasus ini. Bahkan polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Bandara Internasional Lombok menyusul lolosnya barang tersebut dari pantauan petugas Bandara. Terlebih jumlah yang di bawa masuk ke dalam wilayah NTB sangat banyak.


Polisi akan mengenakan Pasal 52 Nomor 36 Undang-Undang 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman satu tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp100 juta rupiah. Mereka juga akan dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya