Anand Krishna Dieksekusi Paksa

Sidang Perdana Anand Krishna
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Terpidana kasus pencabulan, Anand Krishna, akhirnya berhasil dieksekusi, Sabtu 16 Februari 2013. Kendati begitu, eksekusi sempat berlangsung alot, bahkan mendapat perlawanan dari keluarga dan murid tokoh lintas agama itu.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Saat eksekusi, Anand berada padepokannya, Anand Asram di Desa Tegalantang,  Ubud, Gianyar Bali. Kemarin,.

Namun hari ini, tim Kejaksaan Jakarta Selatan dan Kejati Bali yang dibantu satu peleton Dalmas Polda Bali berhasil memaksa Anand Krishna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sekira pukul 11.00 WITA, tim Jaksa tiba di Anand Asram tempat tinggal Anand selama ini. Tim langsung membacakan surat perintah eksekusi. Namun pembacaan surat eksekusi itu ditentang oleh murid dan keluarga Anand Krishna. Murid dan keluarga Anand Krishna menilai putusan eksekusi Mahkamah Agung (MA) cacat hukum.

Karena terus mendapat perlawanan, pasukan aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dengan masuk menyerbu padepokan yang dikelilingi sawah itu.

"Situasinya tidak kondusif. Anand akhirnya bersedia dieksekusi. Anand dibawa ke Polda Bali," kata juru bicara Anand Krishna, Hadi Susanto. (ren)

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024