KPK Cegah Tiga Saksi TPPU Djoko Susilo

Irjen Djoko Susilo mengenakan baju tahanan saat diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat pencegahan keluar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap tiga orang saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Simulator SIM di Korps Lalu Lintas, Mabes Polri.
Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

"Suratnya dikirimkan per tanggal 8 Februari 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Senin, 18 Februari 2013.
Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Johan menyatakan, ketiga orang saksi yang dicegah keluar negeri merupakan pihak swasta atas nama, Anton Ramli Lam, Indrajaya Februhadi dan Edy Budi Susanto. Ketiganya sebagai saksi kasus TPPU untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Otto Hasibuan: Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos, Ini Sangat Menyakitkan!

"Mereka akan dicegah selama enam bulan ke depan," ujar Johan.

Terkait keberadaan tiga saksi bagi kasus TPPU Irjen Djoko Susilo, Johan belum dapat memastikan apakah masih berada di Indonesia atau tidak. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, ketiga saksi itu masih berada di luar negeri.

Terkait kasus Djoko, KPK pekan lalu juga telah memeriksa saksi atas nama Dipta Anindhita. Dipta memiliki sejumlah aset di Solo dan Semarang yang dananya diduga berasal dari Djoko. Belakangan Dipta diketahui merupakan istri kedua Djoko. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya