Pesawat Lion Air Mendarat Darurat

Tidak Mempengaruhi Izin Terbang Uni Eropa

VIVAnews - Kecelakaan pesawat Lion Air di Bandara Soerkarno Hatta tidak mempengaruhi izin terbang maskapai milik Indonesia oleh Uni Eropa. Kekurangan penerbangan Indonesia hanya implementasi Undang-Undang Perhubungan dalam hal pengawasan jumlah pesawat terbang.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan tim teknis dari Uni Eropa telah melakukan audit dan pertemuan dengan Departemen Perhubungan pasca pembatalan larangan terbang oleh Uni Eropa.

"Kami hanya melihat satu yang kurang, yaitu implementasi dari UU Perhubungan dalam hal pengawasan jumlah pesawat," ujar Jusman usai membuka Musyawarah Kerja Nasional Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional di Istana Wakil Presiden, Rabu 11 Maret 2009.

Selanjutnya Indonesia akan membuat laporan ke Uni Eropa dalam tempo 9 bulan. Mengenai kecelakaan Lion Air kemarin, Jusman menilai bukan karena ketidaklayakan pesawat.

"Kalau Lion Air dua-duanya layak. Kemudian karena ada (sayap) yang patah, dan timbul persoalan," katanya.

Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-793 mendarat darurat di Bandara Soekarno Hatta, Senin 9 Maret lalu. Pesawat jurusan Makassar-Jakarta itu mengangkut 168 penumpang dan mendarat sekitar pukul 16.45 WIB.

Namun, karena landasan licin akibat hujan yang sangat deras, pesawat tidak dapat mendarat sempurna. Departemen Perhubungan sudah memeriksa langsung penyebab tergelincirnya Lion Air di bandara bertaraf internasional itu.

TNI Pasti Profesional Tangani Kasus Oknum Diduga Aniaya Anggota KKB Papua
Dok

Rumah Dekat Asrama Brimob di Slipi Dilahap Si Jago Merah, 17 Mobil Pemadam Dikerahkan

Sebanyak 17 unit pemadam kebakaran dan 85 personel dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024