Empat Petugas Imigrasi Ambil Paspor Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum Mundur Dari Ketua Umum Partai Demokrat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar
- Empat petugas Imigrasi berseragam, mendatangi rumah Anas Urbaningrum, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin 25 Februari 2013. Kedatangan mereka untuk menahan paspor mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Menurut I Ketut Satria, pejabat Imigrasi dari Dirjen Imigrasi mengatakan, surat cegah terhadap Anas dianggap belum cukup untuk memastikan bahwa yang bersangkutan akan tetap berada di Indonesia. 
Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam


"Ya makanya kita ambil paspornya, takutnya ada kekhawatiran yang tidak diinginkan," katanya.


Saat mendatangi rumah Anas, petugas Imigrasi hanya diitemui istrinya. Namun mereka memastikan bahwa Anas ada di dalam rumah. "Ada, beliau ada di dalam. Sama istrinya sama ajah, yang jelas kami butuh paspornya," katanya.


Mengenai pelarangan terhadap Anas ke luar negeri selama 6 bulan, saat ini sedang dalam proses. Penahanan paspor dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan untuk ke luar negeri. "Ditakutkan beliau ke luar negeri, ada kekhawatiran seperti itu. Paspor sudah kami tahan," katanya.


Penarikan paspor Anas Urbaningrum dilakukan berdasarkan ketentuan UU Imigrasi No 6 Tahun 2011. Ketentuan ini diberlakukan kepada setiap orang yang diajukan pencegahan berpergian ke luar negeri. Imigrasi juga telah meneruskan pencegahan Anas  ke seluruh Tempat Pemberangkatan Imigrasi se-Indonesia.


Surat pencegahan Anas dari KPK diterima Dirjen Imigrasi Bambang Irawan melalui faksimili dengan Skep No.KEP-161/01/02/2013, tanggal 22 Pebruari 2013. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya