Pengungkapan Pembocor Sprindik Anas Ditarget Sebulan

Anas Urbaningrum Mundur Dari Ketua Umum Partai Demokrat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Luar Dalam Bulan Akhirnya Terkuak
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk komite etik untuk mengusut pembocor surat perintah penyidika (sprindik) kasus korupsi proyek Hambalang dengan tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Komite etik ini dibentuk berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK dan berlaku sejak Jumat 22 Februari 2013.

Jokowi Didampingi 2 Menteri dari PDIP ke BSD, Hadiri Acara Ini

Komite etik ini terdiri dari lima orang, yakni pimpinan KPK Bambang Widjojanto, penasihat KPK Abdullah Hehamahua; dan tiga orang dari luar KPK yang masing-masing Abdul Mukti Fajar, Anies Baswedan, serta Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sekolah Rentan Bencana Capai 57 Persen, Kemendikbud: Waspada!


Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, kelima orang ini dipilih dengan pertimbangan tertentu. Dia mengatakan, tiga orang anggota komite etik dari luar KPK itu dipilih karena integritas dan kredibilitasnya sudah teruji.


"Ketiganya memiliki komitmen yang cukup tinggi kepada KPK, maka beliau-beliau dengan senang hati dan merasa terhormat untu diberi tugas dan amanah menjadi anggota Komite Etik," ujar Busyro di Jakarta, Senin 25 Februari 2013.


Sementara itu, KPK memilih Bambang Widjojanto sebagai perwakilan pimpinan karena dinilai bebas dari konflik kepentingan dengan kasus tersebut. "Kami berlima sepakat menentukan Pak Bambang. Dia dinilai tidak ada unsur
conflict of interest
," ungkap Busyro.


Menurut Busyro, kasus pembocoran draft sprindik tersebut harus diusut secara objektif, transparan, dan akuntabel. "Komite Etik ini bertugas untuk menelusuri, mencari keterangan, dan memeriksa siapapun juga yang tujuannya untuk menemukan siapa person-person yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai pelaku pembocoran draft sprindik tersebut," ujar dia.


Target sebulan


Komite etik ini akan menggelar rapat perdana dengan pimpinan KPK pada Rabu, 27 Februari 2013. Mereka akan menyusun agenda pemeriksaan. "Kami akan menyusun siapa saja yang akan diundang sebagai saksi, terperiksa. Mudah-mudahan dalam satu bulan sudah ditemukan kesimpulannya," ujar anggota komite etik Abdullah Hehamahua.


Dia mengatakan, jika nanti yang membocorkan sprindik tersebut adalah pimpinan, maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah komite etik. "Kalau bersalah apakah diberi surat peringatan terakhir, apakah pemberhentian sementara, itu tergantung dari temuan dan kesepakatan komite etik untuk memutuskan," ungkap dia. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya