KPK Bantah Tak Punya Izin Jemput Saksi Kunci Simulator SIM

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
– Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, penjemputan terpidana Sukotjo S Bambang dari Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru dilakukan atas seizin Dirjen Lapas dan Kepala Lapas.

Keren Banget, Sherina Main Teater Musikal Bareng Anak-Anak Sekolah

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Sukotjo sebagai saksi untuk tersangka kasus simulator SIM Djoko Susilo di KPK tidak melanggar aturan. “Boleh diperiksa di KPK dan di Lapas Kebon Waru. Prosedur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga sudah dilakukan dan dikoordinasikan,” kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa 26 Februari 2013.
Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya


Sukotjo kini dititipkan di tahanan KPK selama diperiksa penyidik KPK. “Di kavling C1 supaya tidak mondar-mandir KPK-Lapas, agar pemeriksaan lengkap,” ujar Johan.


Mengenai kabar yang menyatakan pemeriksaan Sukotjo dilakukan di KPK karena banyaknya ancaman, Johan mengatakan tidak  tahu soal itu. “Saya hanya dapat informasi bahwa keperluan pemeriksaan Sukotjo hanya sebagai saksi,” kata dia.


Pernyataan KPK ini sekaligus membantah ucapan kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat, yang menyebut kliennya dibawa KPK dini hari tadi tanpa ada pemberitahuan dan surat terlebih dahulu. Erick mengatakan, Sukotjo biasanya diperiksa di Lapas Kebon Waru oleh KPK. Baru kali ini kliennya dibawa ke KPK. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya