Sejumlah Anggota Komisi III DPR Diperiksa KPK

Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah anggota DPR terkait kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri. Diantaranya Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Herman Heri, Benny K Harman, dan mantan Anggota Komisi III DPR M Nazaruddin.

"Mereka diperiksa sebagai saksi DS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis, 28 Februari 2013. Empat Anggota Komisi III DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Pantauan VIVAnews, mantan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman dan Azis Syamsuddin sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Komisi III DPR.

"Iya. Simulator. Saya akan menjelaskan semasa menjadi ketua komisi III," ujar Benny. Sementara Azis enggan berkomentar terkait pemeriksaannya.

Keterlibatan empat Anggota Komisi III DPR ini sempat diungkapkan oleh Muhammad Nazaruddin dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo.

Bos Grup Permai itu menyatakan, bahwa korupsi di Korlantas Polri tidak saja melibatkan petinggi Polri. Nazar menuding, proyek Simulator SIM yang bernilai Rp196,8 miliar itu juga melibatkan sejumlah anggota DPR.

"Tadi saya diperiksa soal Simulator, itu yang terlibat Aziz Syamsudin, Herman Heri, Bambang Soesatyo," kata Nazaruddin usai diperiksa KPK, Kamis, 21 Februari 2013.

Namun saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai keterlibatan politikus Senayan dalam proyek Simulator SIM, Nazar belum bersedia merinci. Dia berjanji akan membeberkannya lebih lanjut pada pemeriksaan berikutnya.

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024