Arief Hidayat Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi

Calon hakim konstitusi Arief Hidayat
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews -
Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Kesehatan
Komisi III DPR RI akhirnya memilih satu dari tiga calon hakim konstitusi untuk mengisi kekosongan kursi hakim konstitusi yang akan ditinggalkan Mahfud MD. Mahfud akan habis masa jabatannya sebagai Ketua MK pada 1 April 2013 mendatang. Calon hakim konstitusi yang terpilih adalah Arief Hidayat.

Menpora Dito Beri Kabar Baik, Arab Saudi Komitmen Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pemilihan hakim konstitusi itu dilakukan dengan cara voting yang dilakukan oleh 54 anggota komisi III DPR. Namun, ada 6 anggota yang tidak menggunakan hak suaranya karena tak hadir dalam voting tersebut. Sehingga jumlah suara yang sah sebanyak 48 suara.
Indonesian Embassy in Beijing Exposes Bride Scam in China


"Pemilihan hakim konstitusi dilakukan oleh anggota komisi III dengan cara melingkari surat suara yang dibagikan," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Swardika, Senin 4 Maret 2013.


Dari hasil pemungutan suara itu, Arief  mendapat sebanyak 42 suara. Perolehan suara terbanyak kedua adalah Sugianto dengan jumlah 5 suara. Sementara, Djafar Albram mendapat 1 suara.


"Artinya saya kira rasional pemilihan Komisi III mayoritas ke Arief Hidayat. Dengan demikian beliau lah yang akan menggantikan kursi kosong yang akan ditinggalkan Pak Mahfud," kata Pasek.


Arief Hidayat yang bergelar profesor ini merupakan guru besar dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Pria kelahiran 3 Februari 1956 ini, saat ini juga masih menjadi staf ahli di Mahkamah Konstitusi.


Tak hanya itu, Arief juga pernah menjadi Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fakultas Hukum Undip.


Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Undip dan Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fakultas Hukum Undip.


Selain itu, bapak dua anak ini, memiliki keahlian dibidang Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum Lingkungan, dan Hukum Perikanan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya