Perpanjang Masa Jabatan, Hakim Konstitusi Akil Mochtar Temui DPR

Ketua MK Mahfud MD (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews – Hakim Konstitusi Akil Mochtar siang ini akan menemui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Akil yang akan habis masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada Agustus 2013 akan ditanya DPR mengenai kesediaannya untuk memperpanjang masa jabatan.

“Saya dipanggil DPR jam 11.00 WIB di Komisi III untuk ditanya apakah mau lanjut jadi hakim konstitusi atau tidak,” kata Akil, Selasa 5 Maret 2013.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

Masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dengan demikian, hakim konstitusi maksimal dapat menjabat selama dua periode.

Hakim konstitusi yang masa jabatannya juga habis tahun ini adalah Mahfud MD. Masa jabatan Mahfud habis lebih awal dari Akil, yaitu 1 April 2013.

Namun, berbeda dengan Akil yang bersedia memperpanjang masa jabatannya, Mahfud memilih untuk tidak memperpanjangnya. Komisi III DPR pun kemarin telah memilih satu dari tiga calon hakim konstitusi untuk menggantikan Mahfud MD.

Kandidat yang terpilih sebagai hakim konstitusi selanjutnya adalah Arief Hidayat. Arief merupakan Guru Besar dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Pria kelahiran 3 Februari 1956 ini menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, S-2 di Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga, dan S-3 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. (art)

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku tak ambil pusing meski partainya gagal melenggang ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024