Alasan Hakim Konstitusi Akil Mochtar Perpanjang Jabatan di MK

Hakim Konstitusi Akil Mochtar
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung
– Masa jabatan Hakim Konstitusi Akil Mochtar resmi diperpanjang oleh DPR, Selasa 5 Maret 2013. Di hadapan Komisi III Bidang Hukum DPR, Akil menyatakan bersedia memperpanjang masa jabatan hingga lima tahun mendatang.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...

“Dengan segala kerendahan hati, saya, Akil Mochtar, bersedia melanjutkan masa jabatan kedua dengan dukungan dan izin dari DPR,” kata Akil di ruang rapat Komisi III. Atas pernyataannya itu, seluruh anggota Komisi III menyetujui memperpanjang masa jabatan Akil yang sedianya berakhir pada Agustus 2013.
Diecast Bukan Sekadar Mainan Semata


Usai pertemuan dengan Komisi III, Akil mengatakan alasan dirinya ingin memperpanjang jabatan sebagai hakim konstitusi adalah demi mengabdi kepada bangsa dan negara. “Alasan kesediaan (memperpanjang jabatan) tentu sangat pribadi. (Saya lakukan) tidak atas permintaan atau dukungan siapapun, tapi lebih ke pengabdian,” kata dia.


Akil merasa lebih cocok mengabdi kepada negara sebagai hakim konstitusi daripada sebagai politisi seperti yang dahulu ia lakukan. “Dulu saya anggota DPR. Saya lalu meninggalkan DPR untuk jadi hakim karena saya memang ingin mengabdi,” kata mantan politisi Golkar itu.


Rekam jejak Akil


Sebelum menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, rekam jejak Akil memang kental di dunia politik. Pria kelahiran 18 Oktober 1960 itu bergabung ke Partai Golkar pada era reformasi 1998. Maju sebagai calon anggota legislatif dari partai beringin, Akil langsung berhasil duduk sebagai anggota DPR periode 1999-2004.


Akil yang maju dari daerah pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat tempat ia dibesarkan, menang telak di dapilnya dengan mengantongi 80 persen perolehan suara. Ia pun duduk di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Karir politik Akil berlanjut di Pemilu 2004.


Ia kembali terpilih menjadi anggota DPR untuk periode 2004-2009 dengan perolehan suara terbanyak dari dapil Kalimantan Barat. Pada periode kedua masa jabatannya di DPR, Akil bersinggungan dengan bidang hukum. Ia duduk di Komisi III DPR yang mengawasi persoalan hukum dan hak asasi manusia.


Duduk sebagai anggota DPR tak memuaskan Akil. Tahun 2007 ia mencalonkan diri sebagai calon gubernur Kalimantan Barat, namun kalah telak. Selanjutnya tahun 2008 ketika pendaftaran calon hakim konstitusi dibuka, Akil ikut mendaftar. Sebelum berkiprah di dunia politik, Akil memang bergerak di bidang hukum. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak.


Akil langsung berpraktik pengacara usai menyandang gelar Sarjana Hukum. Berpuluh tahun kemudian setelah meninggalkan praktik hukumnya, Akil tertarik kembali untuk berkiprah di bidang hukum. Kali ini ia ingin masuk ke Mahkamah Konstitusi karena memandang MK sebagai lembaga independen yang memberikan kebebasan berpikir.


Hal itu tidak ia dapatkan di DPR. “Kebebasan menyampaikan pikiran hati nurani di DPR terkekang karena terikat dengan kebijakan partai politik. Ada sesuatu yang kontradiktif dengan hati. Sementara di MK, saya tidak akan pernah tunduk pada intervensi pihak manapun, termasuk tekanan dan opini publik,” kata Akil dalam situs pribadinya,
akilmochtar.com
. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya