Sutarman: Ada Pihak Tertentu yang Ingin Bubarkan Densus 88

Sutarman
Sumber :
  • Antara/ Fahrul Jayadiputra
VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Sutarman, menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror masih dibutuhkan sebagai institusi untuk melawan aksi terorisme. Sebab, Densus saat ini masih sangat efektif untuk memberantas terorisme.
Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

"Saya kira siapa pun setuju penanganan terorisme. Terorisme harus kita tangani. Densus ini sangat efektif. Densus harus dan sangat dibutuhkan," kata Sutarman di Gedung DPR, Rabu 6 Maret 2013.
Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan

Mengenai wacana untuk membubarkan Densus, kata Sutarman, memang ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan Densus dibubarkan.
Membintangi Drakor Populer The Matchmakers, Inilah Profil dan Fakta Tentang Jung Shin Hye!

"Memang begini ada orang-orang tertentu khususnya teroris yang menghendaki Densus dibubarkan," kata dia.

Untuk itulah, jika Densus dibubarkan, tidak ada lagi yang melindungi Indonesia dari serangan teroris.

"Dulu kita menangkap saat sudah meledak, selalu dihujat. Dikatakan itu intelijennya kecolongan. Sekarang ini intelejen kita bermain kita bisa memetakan pelaku ini dan sudah merakit bom sehingga sebelum meledakkan sudah kita tangkap. Dalam penangkapan itu ada kekeliruan ya itu kita tindak," ujar dia.
 
Sebelumnya, sejumlah organisasi Islam yang tergabung dalam naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuntut evaluasi dan reformasi lembaga milik Polri itu. Bahkan, bila perlu, Densus 88 dibubarkan.

"Kalau dari sudut MUI, kami sepakat Densus 88 dievaluasi. Bila perlu dibubarkan, diganti dengan sebuah lembaga dan pendekatan baru yang bersama-sama memberantas terorisme, karena terorisme merupakan musuh bersama," kata Wakil Ketua MUI, Din Syamsuddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 28 Februari 2013.

Din menegaskan, semua pihak pasti setuju dan mendukung pemberantasan terorisme. Karena terorisme tidak diajarkan dalam agama apapun, dan terorisme adalah musuh bersama. "Tetapi penanganannya jangan sampai melanggar HAM dan apalagi menyentuh, merusak nilai-nilai agama."

Bagaimana cara mereformasi atau bahkan membubarkan satuan yang dibentuk 26 Agustus 2004 itu, MUI menyerahkannya ke Polri dan pemerintah. Mengenai tercantumnya pembentukan lembaga Densus 88 di dalam undang-undang, ia menilai, bila perlu UU tersebut perlu diamandemen. "Itu juga bagus. Kita lihatlah, kami serahkan ke kawan-kawan di DPR," kata dia.

Densus 88 dibentuk untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun selama 7 x 24 jam. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya