Bersaksi Kasus Korupsi, Gubernur Jambi Banyak Jawab Lupa

Polisi mengamankan kericuhan di Jambi
Sumber :
  • VIVAnews/Ramond Epu
VIVAnews
Setelah Lepas Hijab, Putri Ridwan Kamil Tegaskan Tak akan Kenakan Pakaian Terbuka
- Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, dimintai kesaksiannya terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Jambi tahun 2004, di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 6 Maret 2007. Hasan bersaksi selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Jambi saat peristiwa terjadi.

Hasil Liga Champions: Comeback PSG dan Borussia Dortmund, Barcelona dan Atletico Madrid Nangis Darah

Dalam kesaksiannya, Hasan Basri Agus lebih banyak menjawab lupa dan tidak tahu sehingga ditegur majelis tindak pidana korupsi. Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Nelson Sitanggang, nampak sedikit kesal dan merasa curiga dengan jawaban Hasan Basri Agus.
Viral Video Nikita Mirzani Nangis Sesegukan Usai Putus dari Ajudan Prabowo Subianto


"Perlu Bapak ketahui, jika memberikan kesaksian palsu dapat diancam pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu," kata Nelson.


Anehnya lagi, Hasan Basri Agus menyatakan dia lupa apakah menerima honor sebagai ketua tim panitia anggaran dalam proyek tersebut. "Saya lupa apakah saya menerima honor atau tidak ketika itu," ujarnya kepada majelis hakim.


Berdasarkan hasil audit BPKP, dalam kasus pengadaan dua unit damkar dengan nilai total Rp2,1 miliar, diduga telah merugikan negara Rp1,2 miliar ini. Jaksa telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Walikota Jambi Aripin Manap, mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad, dan mantan Ketua Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Syarifuddin Yasak. Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan pasal 21 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.


Dalam sidang pekan lalu, salah seorang tersangka, yakni mantan wakil Walikota Jambi, Arifien Manap, mengakui jika mantan Sekretaris Daerah Hasan Basri Agus ikut menandatangani peraturan daerah tentang putusan DPRD setempat terkait proyek ini.


"Saya memang benar menandatangani peraturan daerah yang telah disahkan anggota dewan Kota Jambi tentang dana pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran, namun saya mulai dari perencanaan hingga penyusunan anggaran tidak pernah terlibat. Karena yang terjun langsung menangani proses hingga pencairan dana proyek ini saya serahkan sepenuhnya kepada Amri, mantan Ketua Bappeda Kota Jambi sekaligus sebagai wakil ketua tim panitia anggaran," kata Hasan.


Ketua Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini Raadi Oktia N, sebelumnya tidak mencantumkan nama Hasan Basri Agus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, majelis hakim meminta supaya Gubernur Jambi itu dihadirkan, mengingat yang bersangkutan ketika itu selaku ketua tim angaran dalam proyek ini. Atas permohonan itulah majelis hakim itulah, maka Hasan Basri Agus memenuhi permintaan sebagai saksi.


Embong Adi Saputra, kuasa hukum tersangka Arifien Manap, dan Zalnurman, kuasa hukum tersangka Zulkifli Somad, menyatakan untuk membuat terang dan demi rasa keadilan kliennya, wajar-wajar saja bila Hasan Basri Agus, merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota Jambi dan selaku Ketua Tim Panitia Anggaran dalam proyek pengadaan mobil damkar itu dimintai kesaksiannya di pengadilan.


Hasan Basri Agus, seusai sidang kepada wartawan, menyatakan jika dirinya memenuhi permintaan majelis hakim sebagai saksi, membuktikan jika dirinya taat terhadap hukum. "Ini bukti bahwa saya taat dan menghormati hukum yang berlaku di negeri ini," ujarnya.


Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus datang ke Pengadilan Negeri Jambi sekitar pukul 11.00 WIB, mendapat pengawalan sangat ketat, mulai dari aparat kepolisian, satuan polisi pamong praja dan beberapa orang anggota Pemuda Pancasila. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya