Jadi Bandar Sabu Guru SMA Ditangkap

Penyelundupan 45 kg sabu di Lampung
Sumber :
  • Andry Kurniawan| Lampung
VIVAnews - Bukannya memberi contoh yang baik kepada murid-muridnya, BP, 40, seorang guru sebuah SMA Swasta di Bandar Lampung malah menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu.
100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK, Begini Pesan Cawapres Terpilih

BP ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung saat bertransaksi dengan pembeli. Polisi yang sudah lama mengincar langsung menangkap guru tersebut tanpa perlawanan. 
Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Tersangka ditangkap bersama barang bukti lima paket sabu, timbangan digital warna hitam untuk menakar sabu yang akan dijual, dan alat isap bong.
Posko THR Lebaran 2024 Ditutup, Kemnaker Ungkap Jumlah Aduan Menurun dari Tahun Sebelumnya

“BP ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu dengan langganannya di salah satu warnet di Jalan Haji Agus Salim, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Nurochman saat dihubungi VIVAnews, Kamis 7 Maret 2013.

Nurochman juga berterima kasih kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi membantu kinerja polisi dengan memberikan laporan-laporan. “BP ini juga tertangkap karena ada masyarakat yang melapor ada transaksi narkoba di warnet,” tuturnya.
 
Saat ini polisi masih memburu rekan BP yang diduga menjadi pemasok berinisial HR. “BP sempat mengelak sebagai pengedar, hanya pemakai. Namun dengan adanya barang bukti ia tidak bisa mengelak. HR juga sudah masuk dalam daftar DPO polisi,” ungkap dia.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis sebagai pengedar sekaligus pemakai dengan pidana pada pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. BP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya