Sebelum Cabut Pistol, Polisi Harus Perhatikan Tiga Hal Ini

Mapolres Oku di Bakar
Sumber :
  • ANTARA/Ho
VIVAnews -
Pelari Indonesia, Malaysia Hingga Amerika Siap Bertarung di Trail of The Kings Danau Toba 2024
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak polisi saat menggunakan senjata apinya. Ini yang diungkapkan seorang pengamat kepolisian, Kombes (Purn) Alfons Loemau dalam diskusi "Polemik: Cerita Lama Polisi dan Tentara."

PAN ke PPP: Akui Dulu Prabowo-Gibran Menang Pilpres Jika Mau Gabung Koalisi

"Ada tiga hal yang perlu diperhatikan polisi saat dia hendak mencabut pistolnya," kata Alfons di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 9 Maret 2013.
Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk


Hal yang pertama adalah kondisi pelanggaran yang mengharuskan dia menggunakan senjatanya. Misalnya pelanggaran lalu lintas. "Misalnya pelanggaran lalu lintas, apakah dia harus menggunakan pistolnya," kata dia.


Kedua, polisi menggunakannya untuk pertahanan dirinya apabila nyawanya terancam dan yang ketiga adalah keseimbangan, yaitu saat pihak lawan menggunakan senjata apinya dan mengancam jiwa polisi, dia diperbolehkan menggunakan pistolnya.


Alfons juga mengatakan bahwa polisi juga sebaiknya tidak menggunakan pistolnya secara sembarangan karena masalah sepele. Hal ini bisa berakibat fatal, bahkan bisa merampas hak-hak rakyat.


"Jangan karena terhina, langsung cabut senjata. Kalau begini, polisi menjadi perampas hak-hak rakyat. Jangan sampai rakyat angkat golok dan serang polisi," kata dia.


Pernyataan ini disampaikannya terkait pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatra Selatan oleh anggota TNI. Peristiwa ini terjadi karena anggota TNI naik pitam karena rekan mereka tewas ditembak seorang polisi dalam sebuah cekcok.


Selain kantor Polres dibakar, 4 mobil dan 70 motor turut dirusak dan dilalap api. Kekacauan ini juga menyebabkan 16 tahanan kabur, lainnya dievakuasi. Polisi menetapkan Brigadir Wijaya ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan Pratu Heru.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya