MUI Akui Dijanjikan PT GTIS 10 Persen Keuntungan

Ketua MUI Ma'ruf Amin
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, mengakui bahwa PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) menjanjikan 10 persen keuntungan bisnisnya untuk lembaganya. Namun, sesuai perjanjian, keuntungan itu langsung diserahkan kepada sebuah yayasan bernama Yayasan Dana Dakwah.
Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

"Dia mau memberikan hadiah 10 persen dari keuntungan. MUI ini kan tidak boleh berkaitan dengan bisnis, karena itu diserahkan kepada yang namanya Yayasan Dana Dakwah. MUI melimpahkan itu ke Yayasan Dana Dakwah," ujar Ma'ruf, kepada wartawan, seusai acara peluncuran buku biografinya, di Jakarta, Senin malam, 11 Maret 2013.
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan

Namun Ma'ruf mengatakan tak tahu persis realisasi janji perusahaan investasi yang diduga bodong itu kepada Yayasan Dana Dakwah. Sebab, pihak MUI menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada PT GTIS dan Yayasan Dana Dakwah.
Polisi Bongkar Sifat Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Ma'ruf mengaku hanya mendapatkan informasi bahwa PT GTIS tak sepenuhnya membuktikan janjinya, yakni memberikan 10 persen keuntungan kepada Yayasan Dana Dakwah. "Saya dengar realisasinya nggak seperti begitu. Mungkin sudah ada 10 persen itu, tapi nggak terus-menerus."

Bagi MUI, imbuhnya, hal yang lebih penting adalah keberadaan sertifikat syariah yang telah dikantongi PT GTIS harus ditinjau kembali. Sebab, semula, perusahaan itu adalah perusahaan jual-beli emas, namun belakangan menyimpang menjadi perusahan investasi emas.

Penyimpangan itulah yang, menurutnya, tak lagi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, meski hal itu dilakukan atas kemauan nasabah. Namun, MUI tetap akan meninjau kembali sertifikat itu. MUI akan terlebih dahulu bernegosiasi dengan pihak manajemen baru, terutama untuk penyelesaian permasalahan dengan para nasabah.

MUI harus memastikan bahwa PT GTIS bertanggung jawab atas kerugian para nasabah. Selain itu, Majelis mengajukan syarat-syarat tertentu apabila pihak manajemen berencana memperpanjang masa berlaku sertifikat syariah dari MUI. Jika mereka tidak menyanggupi kedua hal itu, MUI tentu akan mencabut sertifikatnya.

"Kalau tidak kami cabut, mereka harus memenuhi komitmen utama, yaitu dia akan memenuhi syariah, menyelesaikan masalah kemarin (tanggung jawab kerugian nasabah), dan dia harus mengurus izin ke pihak yang berotoritas," terang Ma'ruf. (kd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya