ICW : Angie Seharusnya Dijerat Pasal Pencucian Uang

Angelina Sondakh Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Sidang Eksaminasi Publik Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas nama terdakwa Angelina Sondakh meminta KPK untuk menjerat Angie dengan dakwaan baru tentang pencucian uang yang belum didakwakan dalam vonis yang telah diputus oleh pengadilan Tipikor.
Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

"Angie seharusnya dikenakan pasal pencucian uang. Sebagaimana, perkara Wa Ode Nurhayati yang juga didakwa dengan Pasal 12 a, Pasal 5 (2) dan Pasal 11, jaksa menerapkan pasal pencucian uang. Akan tetapi tidak demikian terhadap perkara Angie," kata Koordinator Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa 12 Maret 2013.
TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Padahal kata Emerson, dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan adanya aliran dana kepada saksi Lindina Wulandari senilai Rp.2.5 miliar dan saksi Anita Elizabete Lalaim untuk membayar premi asuransi BNI Life Dollar sebesar US.$45 ribu secara cash. Selain itu, uang juga dipakai membeli mobil Velfire No.Polisi B.999 NG 1 (meskipun tidak diakui terdakwa miliknya) tetapi nyatanya mobil tersebut menggunakan alamat terdakwa (rumah dinas anggota DPR RI).
Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora

"Dalam perkara ini perlu diberlakukan mekanisme pembuktian terbalik terhadap seluruh harta/aset milik Angie, apabila tidak bisa dibuktikan soal kepemilikan harta atau asetnya maka harus dirampas oleh negara. Penerapan UU Pencucian Uang ini penting untuk memaksimalkan hukuman dan memiskinkan koruptor," ujarnya

Majelis Eksaminasi yang terdiri dari Adnan Pasliadja (mantan Jaksa/Pengajar Pusdiklat Kejaksaan), Sahlan Said (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia/Mantan Hakim), dan Ganjar Laksamana (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia) itu juga meminta KPK untuk memproses aktor-aktor lain yang juga terlibat perkara suap dalam proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Semua uang yang diserahkan Permai Group melalui persetujuan Mindo Rosalina Manulang dan diterima terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa terlepas bahwa kemudian terdakwa membagi-bagikan kepada orang lain," ungkapnya

Atas dasar itu, majelis eksaminasi merekomendasikan kepada Majelis Hakim di tingkat banding (Pengadilan Tinggi) untuk menganulir putusan ditingkat pertama (Pengadilan Tipikor) baik dari pengenaan pasal maupun soal uang pengganti. Sebab, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Angie seharusnya terbukti memenuhi Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan dapat dijerat ancaman penjara berkisar 4-20 tahun penjara. Kemudian sesuai dengan Pasal 18 UU, Angie harus membayar uang pengganti sebagaimana dakwaan jaksa Rp12,58 miliar dan US$2.3 juta.

"Sebaiknya untuk semua para koruptor yang dihukum mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut dihukum juga untuk membayar bunga, sebab bisa jadi terdakwa juga sudah menikmati uang hasil korupsi," tandasnya.

Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin Sudjatmiko menvonis Angelina Sondakh dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Angie juga diminta membayar denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan US$1.2 juta dari Grup Permai. 

Vonis Angie lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor juga tidak menjatuhkan pidana pengganti atau merampas harta terdakwa  yang diperoleh dari hasil tindak pidana, padahal Angie terbukti menerima uang dari Grup Permai. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya