Kontroversi Dana Safari PKS di APBD Sumatera Barat

sorot kampanye pks 2009 - Kampanye Akbar PKS
Sumber :
  • VIVA/Tri Saputro

VIVAnews - Empat belas lembaga yang tergabung dalam "Koalisi Selamatkan Uang Rakyat Sumbar" mengkaji alokasi dana Bantuan Sosial Safari Dakwah Partai Keadilan Sejahtera dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sumatera Barat 2013. Dari hasil kajian anggaran senilai Rp1,9 miliar itu, terdapat 10 dugaan pelanggaran.

Roni Saputra, salah satu anggota tim yang ikut menganalisis secara hukum kasus ini, mengatakan dana Bansos Safari Dakwah PKS wilayah Sumatera melanggar asas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur pada pasal 4 UU No 17 tahun 2013 tentang keuangan negara dan pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2005. "Seharusnya, dana bantuan sosial harus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bukan untuk partai politik," kata Roni.

Sementara, Dalam Permendagri No. 32 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 39 tahun 2012, bansos bukan untuk partai politik. Sesuai definisi Bansos, pemberian bantuan sosial oleh pemerintah kepada masyarakat bertujuan menghindari risiko sosial, di mana jika tidak diberikan maka calon penerima semakin terpuruk kehidupannya. "Alokasi dana safari dakwah PKS tidak memenuhi syarat dan tujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya resiko sosial," kata Roni.

Penerima anggaran siluman ini juga bukan berdomisili di Sumbar. Dalam Pasal 24 ayat (3) Permendagri No. 32 tahun 2011, penerima Bansos harus berdomisili dalam wilayah administratif Pemda (Sumbar). Sementara itu, pihak pemohon dana safari dakwah PKS wilayah SUmatera ini tercatat beralamat di DPP PKS Jl. TB Simatupang No. 82 Pasar Minggu Jakarta Selatan. Usulan ini pun tidak pernah dibahas dalam pembahasan APBD 2013.

Kasus ini dinilai juga berpotensi konflik kepentingan dan ketidakadilan dalam pemberian rekomendasi dana Bansos Safari Dakwah. Seperti diketahui, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, diusung oleh PKS pada Pilkada 2010. Sementara jika dibandingkan dengan pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah, yang diusulkan Rp2.089 miliar, hanya direkomendasikan Rp20 juta. Pimpinan ranting Muhammadiyah Kasang mengusulkan Rp3,386 miliar, hanya direkomendasikan Rp10 juta. Bahkan panti asuhan khusus anak Mentawai diajukan Rp272.790.000, namun hanya direkomendasikan Rp25 juta.

"Jelas sekali ketidakadilannya. Seharusnya, bantuan sosial ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Banyak korban-korban bencana yang harus dibantu, bukan partai politik," ujar Febri Diansyah, aktivis ICW yang ikut dalam mengkaji kasus ini.

Menurut Vino Oktavia, Direktur LBH Padang, penganggaran berdasarkan relasi kekuasaan. "Bantuan sosial diberikan kepada pihak yang punya kedekatan atau relasi kekuasaan dengan gubernur."

Dari hasil kajian koalisi selamatkan uang rakyat Sumbar, terdapat alokasi dana sesuai usulan, tanpa dipangkas, kepada pihak yang ada kaitannya dengan Irwan Prayitno. Di antaranya, Yayasan Pengembangan Ilmu Alquran Sumbar yang salah satu pendirinya Irwan Prayitno, diusulkan Rp4 miliar, direkomendasikan seratus persen. Kemudian LPTQ Provinsi Sumbar yang diketuai langsung oleh Irwan Prayitno, mengajukan permohonan Rp1,5 miliar, juga direkomendasikan seratus persen. Termasuk juga dana safari dakwah PKS. Contoh ini diambil dari usulan di atas Rp 1 miliar.

Koalisi 14 lembaga ini juga menganggap Irwan Prayitno selaku Gubernur Sumbar tidak bertanggungjawab atas kasus ini dengan meperlakukan nonjob Kepala Biro Bansos Jefrinal. "Gubernur tidak bisa mengatakan dia tidak tahu soal alokasi dana safari dakwah PKS, karena dalam pasal 27 ayat (2) Permendagri tahun 2011, Kepala daerah bertanggungjawab," kata Febri.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 jelas diatur bahwa Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. "Dengan demikian, Gubernur Sumbar tidak bisa lepas tangan seolah-olah tidak ingin bertanggungjawab dengan indikasi pelanggaran dana bansos safari dakwah PKS Wilda Sumatera," tambah roni.

Untuk menyelesaikan kasus ini, koalisi mendorong hak angket terus berlanjut. "Jangan sampai ada barter kepentingan," ujar Feri Amsari, dari PUSaKO FHUA.

Koalisi ini terdiri dari PUSaKO FH Unand, LBH Padang, Walhi Sumbar, YCM, Q-bar, ICW, ILR, Nurani Perempuan, PBHI Sumbar, LAM dan PK FH Unand, UKM PHP Unand, KPMM, Kaki Lima, HIMA Sosiologi Fisip Unand.

Penjelasan Gubernur Sumbar

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Setdaprov Ali Asmar mengaku tidak tahu bagaimana dana safari dakwah itu bisa masuk APBD. Irwan juga bersikeras belum menandatanginya, sementara, dalam buku Pergub nomor 2 tahun 2013 itu sudah terbubuhi tanda tangan Irwan Prayitno dan Ali Asmar, lengkap dengan stempel warna biru.

Pada Kamis, 28 Februari 2013, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumbar, Trinda Farhan, menjelaskan bahwa Gubernur Irwan baru tahu adanya anggaran safari dakwah itu sesaat sebelum membubuhkan tanda tangan. Karena melihat adanya kejanggalan itu," kata Trinda, Irwan tak jadi menandatangi dan melaporkan kepada inspektorat untuk diperiksa.

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Apakah penjelasan Trinda benar, memang harus ditelusuri. (

Ilustrasi teknologi tes DNA yang praktis

Analisis Metabolisme Tubuh dan Kebutuhan Nutrisi Lewat Tes DNA

Sebuah tes DNA yang menganalisis metabolisme dan kebutuhan nutrisi, memungkinkan para pengguna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kondisi kesehatannya

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024