Hak Angket Kasus APBD Sumbar untuk PKS Kandas

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno
Sumber :
  • Antara
VIVAnews
5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang berlangsung hari ini, Rabu 13 Maret, membatalkan Hak Angket untuk mengusut kasus dana Safari Dakwah PKS. Dari 45 anggota yang hadir, hanya 27 anggota yang setuju sehingga tak memenuhi syarat dua pertiga.

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak

Dengan jumlah 27 itu, pimpinan sidang, Yulteknil mengetuk palu untuk membatalkan Hak Angket. Anggota yang menyetujuinya terdiri dari 14 orang dari Fraksi Demokrat, 5 orang Fraksi Hanura, 4 orang Fraksi Gerindra dan 3 Fraksi PPP serta 1 dari Fraksi Perjuangan Reformasi. Perjuangan Reformasi merupakan koalisi antara PDIP dan PBR. Satu orang yang setuju tersebut berasal dari PBR.
Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden


Sementara, empat fraksi lainnya seperti Golkar, PAN dan PKS tidak setuju dengan hak angket.


Menariknya, Ketua Fraksi PPP Sukriadi Syukur yang menyetujui Hak Angket yang disampaikan dalam pandangan fraksi, ke luar ruangan ketika dilakukan voting. Sehingga, dari empat anggota fraksi PPP, hanya tiga orang yang memberikan suara. Di samping itu, dari jumlah 22 anggota yang mengusulkan pada rapat paripurna Jumat 1 Maret lalu, satu orang di antaranya, yakni Agus Susanto dari PDIP tidak ikut menyetujui hak angket saat voting dilakukan.


"Kalau Agus menyetujui hak angket tadi, suaranya akan berpengaruh. Bisa lolos hak angket," ujar Nurnas, inisiator hak angket kepada
VIVAnews
di ruangan komisi tiga usai rapat Paripurna. "Ya, kecewa, tapi inilah demokrasi," kata politikus Demokrat itu.


"Kekecewaan juga karena ada pihak yang menggembar-gemborkan di luar kalau hak angket bertujuan untuk memakzulkan gubernur. Padahal niat kami pada awalnya semata-mata untuk mengungkap kebenaran," katanya.


Menurut Yulteknil, di ruangannya usai rapat, dengan Hak Angket, DPRD bisa menyelidiki lebih dalam. "Kita bisa memanggil pihak-pihak yang bersangkutan sehingga jelas."


Selaku Ketua DPRD, Yulteknil mengaku heran. "Saya tanya kepada Badan Anggaran, mereka mengaku tidak pernah membahas. Saya tanya juga ke Gubernur, dia menyatakan tidak mengetahuinya. Ketika ada hak angket yang bisa digunakan untuk mengungkapnya, ternyata batal pula. Sekarang kita serahkan kepada publik. Biarkan masyarakat yang menilai," katanya.


Menurut Yulteknil, DPRD akan tetap mengawasi kasus ini yang sedang ditangani oleh Polda Sumbar. "Kami akan selalu awasi sampai tuntas," katanya.


Gubernur Irwan Prayitno yang juga hadir dalam Rapat Paripurna ini, menganggap hasil paripurna sudah sangat demokrasi. "Hak Angket itu kan haknya Dewan, kalau Hak Angket dibatalkan, itu kan juga sesuai persetujuan DPRD dari hasil voting." (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya