Denny Indrayana dan Kisruh Perburuan Aset Century

Rapat Timwas Century
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Sejak Bank Century berkasus pada tahun 2008 lalu, Pemerintah belum juga berhasil membawa pulang aset bank yang dibawa kabur mantan pemiliknya ke luar negeri, salah satunya di Swiss. Di negara kaya itu, perwakilan Indonesia menemui hambatan, dan nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana disebut-sebut. 

Adalah Duta Besar RI untuk Swiss, Djoko Susilo yang buka-bukaan di rapat Tim Pengawas Century, Rabu 13 Maret 2013. Dia menilai kendala membawa pulang aset Century itu muncul karena pengalihan dari Kejaksaan Agung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Djoko mengatakan selama ini tidak terjalin kerjasama yang baik antara kedutaan pimpinannya dengan tim pemburu aset Century --yang menurut dia-- dipimpin Denny Indrayana yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebelumnya, tim ini dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono.

“Masalah bukan pada tim pemburunya, tapi pada Denny. Kalau tim pemburu yang dipimpin Pak Darmono itu bagus, excellent (sangat baik),” kata Djoko tanpa tedeng aling-aling.

Masih menurut Djoko, sejak Denny memimpin tim pemburu aset Century, akses dia selaku Duta Besar RI untuk Swiss, jadi tertutup rapat. Padahal secara diplomatik, di luar negeri Kedutaan Besar RI lah yang berwenang bekerja mewakili pemerintah. “Cuma sejak tim Pak Denny masuk, kami memang berhenti bekerja,” ujar Djoko.

Djoko menuturkan, sudah sejak setahun lalu institusinya tidak lagi dilibatkan. Padahal, ketika dipimpin Darmono, mereka sudah dalam tahap menyempurnakan proposal Mutual Legal Assistance (MLA). Proposal MLA itu disusun untuk menuntaskan persoalan hukum, yakni masalah-masalah perdata terkait status aset Century di Swiss senilai US$156 juta atau setara Rp1,5 triliun.

“Sekarang ini asetnya dalam custody (pengawasan) pengadilan Zurich, Swiss. Uangnya dulu disimpan di Bank Dresdner, tapi sekarang bank itu namanya Bank LGT. Bank besar di sana,” ujar Djoko. Sejak dipimpin Denny itu, Djoko mengaku tak tahu sudah sejauh mana perkembangan perburuan aset ini.

Saat hendak dikonfirmasi, Denny tidak mengangkat telepon genggamnya dan tidak membalas pesan singkat VIVAnews.

Tak Dipimpin Denny

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Tim Pengawas Century DPR pun mempertanyakan kinerja Denny. Apalagi, sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait pengejaran aset negara itu. Anggota Timwas semakin kesal karena Denny tak hadir. Rapat hanya dihadiri Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

“Kenapa Pak Denny Indrayana tidak datang dalam rapat ini? Rapat ini tidak ada polanya kalau yang berkepentingan tidak hadir. Denny sudah mondar-mandir tapi tidak jelas hasilnya,” kata anggota Timwas dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, sengit.

Menteri Amir Syamsuddin kemudian menjawab, tim pemburu aset Century saat ini telah berubah nama menjadi Tim Terpadu Perburuan Aset Century dan tim ini tidak pernah dipimpin Denny Indrayana. “Sejak semula Tim Terpadu berada di bawah Menko Polhukam, dan sampai saat ini masih di bawah Menko Polhukam,” kata Amir.

Tak hanya Kemenkumham, imbuh Amir, kerja Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan soal Century juga berada di bawah koordinasi Menko Polhukam. “Perlu dijelaskan ada dua yang kami kerjakan. Pertama, penelusuran aset dalam rangka recovery asset di Hong Kong dan Swiss,” ujarnya. Kedua, melayani klaim-klaim gugatan yang saat ini sedang berjalan di Singapura.
 
Amir mengatakan, kehadiran Denny Indrayana dalam rapat Timwas Century tidak terlalu dibutuhkan karena apapun yang dikerjakan Denny adalah atas perintah Menkumham. “Saya bisa jelaskan hal-hal apa saja yang telah berhasil dilakukan,” kata dia.

Aset Century

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Aset Century di Swiss mencapai US$155,99 juta atas nama Telltop Holding Limited. Aset tersebut disimpan dalam posisi Outstanding Fiduciary Deposit di Dresdner Bank.

Sementara itu, aset Century di Hong Kong berjumlah US$388,86 juta dan Sin$ 650 juta. Aset tersebut ditempatkan di Standard Chartered Bank dan Ing Bank Arlington Assets Investment, Hong Kong.

Meski belum berhasil merampas, menurut Menteri Amir, negara-negara tersebut sudah bersedia membekukan aset Century. Pembekuan ini dilakukan agar aset, khususnya di Hong Kong, tidak berpindah tangan. Sebab di negeri bekas jajahan Inggris itu, ada dua pihak yang masih mengincar dan ingin merebut aset tersebut. Mereka adalah ANG dan Nomura. Sementara, masalah ini sedang berjalan di pengadilan Hongkong.

Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah

Aset Century di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss ini merupakan milik mantan Komisaris Utama Bank Century,  Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi. Keduanya kini masih buron.

Dalam sidang in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya sudah divonis 15 tahun penjara. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider enam bulan penjara. Mereka juga diharuskan mengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp3,1 triliun.

Satu lagi mantan pemilik Bank Century yang dinilai bertanggung jawab atas kasus penggelapan dana nasabah adalah(eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya