KPU Segera Tentukan Nasib Partai Bulan Bintang

Kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji segera menentukan nasib Partai Bulan Bintang (PBB) pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

Anggota KPU, Sigit Pamungkas, mengungkapkan bahwa pimpinan Komisi telah melakukan kajian atas putusan PTTUN yang menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Belum ada kesimpulan dari kajian itu tetapi, katanya, Komisi segera mengumumkan sikap resmi.
Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jaksel, Begini Kronologinya


"Tidak lama lagi, sebelum masa tujuh hari kerja sejak putusan (PTTUN), sikap KPU atas PBB akan diketahui publik. KPU segera memberi kepastian hak PBB," kata Sigit melalui pesan singkat kepada VIVAnews, Rabu, 13 Maret 2013.


Menurut Sigit, masih ada waktu bagi KPU untuk menyikapi putusan pengadilan, sebagaimana diatur undang-undang, yakni paling lama tujuh hari setelah putusan. Pilihannya hanya dua, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menjalankan perintah Majelis Hakim PTTUN dengan memasukkan PBB sebagai partai peserta Pemilu, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya.


Majelis Hakim PTTUN, pada 7 Maret 2013, mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU, dan menyatakan partai tersebut memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu.


Pengadilan bahkan memerintahkan KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014. KPU diwajibkan melakukan perubahan sekaligus menambahkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.


Menurut Kuasa Hukum PBB, Yusril Ihza Mahendra, KPU tak berhak mengajukan kasasi ke MA. Sebab, kasasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pemilu, hanya dapat dilakukan oleh pihak penggugat, yakni PBB. KPU sebagai pihak yang kalah, tidak berhak mengajukan kasasi.


Lagi pula, kata Yusril, tak ada substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan Majelis Hakim PTTUN telah jelas dan terang menyatakan bahwa KPU melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB. Hasil verifikasi faktual itu pun dinyatakan cacat hukum.

               
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya