Susno: Saya Ada di Indonesia, Tak Pernah Lari

Susno Duadji Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Susno Duadji menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Susno membantah dirinya berusaha lari atau kabur ke luar negeri.

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

"Saya ada di Indonesia, tiap saat ada, tidak pernah lari," kata Susno di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis 14 Maret 2013.
Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari


Susno mempersilahkan media menulis atau membuat berita apapun mengenainya. "Ada yang syuting rumah saya, menjelang eksekusi rumahnya sepi. Ya
wong
isinya hanya dua, bagaimana tak sepi?," ujarnya.


Namun demikian, Susno tidak ingin mengatakan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan kepadanya. Sebab, jika dia mengatakan itu, yang terjadi hanyalah debat kusir.


"Silahkan publik menilai. Tidak jujur kalau saya jawab," katanya.


Seperti diketahui, Susno divonis tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.


Selain hukuman penjara, hakim juga  mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.


Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.


Para hakim juga menilai bahwa dari fakta dalam persidangan terbukti bahwa Susno memangkas dana hibah untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dana itu dipakai bersama-sama dengan sejumlah orang yang juga diadili dalam kasus ini.


Susno lalu menempuh upaya hukum, sampai akhirnya MA menolak kasasi Susno. Namun dalam putusannya itu, MA hanya mewajibkan Susno membayar biaya perkaya Rp2500. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya