Sumber :
- VIVAnews/Bobby Andalan
VIVAnews -
Sawah seluas 7.000 meter persegi (m2) di tepi Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Bali yang diduga milik Djoko Susilo tercatat atas nama istri mudanya, Mahdiana. Hal itu terungkap berdasarkan data Dinas Pendapan Kabupaten Tabanan.
"Nama yang tertera sebagai wajib pajak Mahdiana dengan alamat Jati Padang, Jakarta Selatan. Luasnya 7.250 meter persegi," kata Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tabanan, Nyoman Sudarma, Senin 18 Maret 2013.
Baca Juga :
Merayakan Hari Film Nasional 2024, Arif Brata Ajak Penonton ke Bioskop Menyaksikan Keluar Main 1994
"Nama yang tertera sebagai wajib pajak Mahdiana dengan alamat Jati Padang, Jakarta Selatan. Luasnya 7.250 meter persegi," kata Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tabanan, Nyoman Sudarma, Senin 18 Maret 2013.
Sementara itu, kepala dusun setempat, Wayan Winda mengaku tak tahu persis kapan proses jual beli itu berlangsung. Winda mengaku tak terlibat dalam proses jual beli itu. Termasuk saat Komisi Pemberantasan KorupsiĀ memasang papan nama penyitaan, Winda sama sekali tak tahu.
Winda menjelaskan, pemilik awal sawah itu adalah almarhum Ketut Merta. "Dia warga sini, warga Yeh Gangga," kata dia. Namun empat tahun lalu kepemilikan sawah itu berpindah tangan kepada seseorang asal Jakarta. Saat itu, sambung Winda harga tanah di sekitar desanya sebesar Rp65 juta per seratus meter persegi.
"Sekarang, karena pesatnya perkembangan pembangunan di wilayah sini, khususnya untuk vila, maka harganya mencapai sekitar Rp430 juta per seratus meter perseginya," imbuh Winda.
Dengan harga itu, maka aset sawah milik Djoko Susilo yang disita KPK diperkirakan mencapai Rp30 miliar lebih. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, kepala dusun setempat, Wayan Winda mengaku tak tahu persis kapan proses jual beli itu berlangsung. Winda mengaku tak terlibat dalam proses jual beli itu. Termasuk saat Komisi Pemberantasan KorupsiĀ memasang papan nama penyitaan, Winda sama sekali tak tahu.