Sebelum Dimiliki DS, Lahan di Subang Milik Negara?

Aset Djoko Susilo di Subang
Sumber :
  • VIVAnews/Riefki Farandika Pratama
VIVAnews -
Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan
Lahan yang diduga milik Irjen Djoko Susilo di Subang, Jawa Barat diduga milik negara. Tanah ini sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973

Memet (50), warga Jalancagak Subang yang juga menjadi ketua Himpunan Petani Nanas (HPN) Subang, kaget ketika mendengar tanah yang letaknya berada di dua lokasi kecamatan tersebut disita oleh KPK.
Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan


"Karena setahu saya, lahan yang berada di satu lokasi dengan dua wilayah berbeda yakni Kecamatan Jalancagak dan Cijambe, sebelumnya merupakan lahan milik negara," papar Memet kepada
VIVAnews,
Senin malam 18 Maret 2013.


Memet memaparkan, tanah yang luasnya diperkirakan sekitar 60 hektare tersebut berubah kepemilikan setelah pada 2006 dikeluarkan sertifikat dengan pemilik terakhir atas nama Irjen Djoko Susilo.


"Tanah ini ada dokumennya, riwayatnya serta dikuatkan UU. Di mana sejak 1964 tanah ini milik negara, sekarang  kok tiba-tiba jadi milik seseorang. Saat berstatus milik negara, hanya dikeluarkan SK garapan bagi warga di sekitar lokasi tanah tersebut," ujar Memet.


Memet melihat, ada kejanggalan yang sangat serius ketika lahan milik negara ini berubah menjadi hak milik seseorang. "Dalam plang yang tertera di lahan milik Irjen DS yang dipasang KPK," ujarnya.


Tanah dengan SK tanah
vervounding
tersebut, seharusnya tidak bisa disertifikat secara pribadi. "Sejatinya kalau tanah garapan, diperuntukkan bagi rakyat yang membutuhkan lahan tersebut sebagai mata pencahariannya," tuturnya.


Dia memaparkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 21/PDT.P/tgl/7/8/07 atas nama M Fathi Esmar, jadi sertifikat dari SK garapan SK.KINAG Jabar tanggal 31/12/64 No.175/D/V111/53/64 yang sah untuk digarap oleh rakyat.


"Berdasarkan putusan tersebut, warga mengetahui bahwa lahan itu milik negara. Namun, saat ini, tiba-tiba disita KPK, karena dimiliki seseorang yang tengah terjerat kasus korupsi," jelasnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya