KPK Diminta Kembalikan Lahan Jenderal Djoko di Subang ke Warga

Aset Djoko Susilo di Subang
Sumber :
  • VIVAnews/Riefki Farandika Pratama
VIVAnews
Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan
– Warga di sekitar lahan milik Irjen Pol Djoko Susilo di Kecamatan Jalancagak dan Cijambe, Kabupaten Subang, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan lahan seluas 60 hektar yang telah disita itu kepada mereka untuk digarap.

Cerita Soal Baby Box, Ria Ricis Seolah Pertegas Tentang Nafkah Batin

Salah satu warga, Memet (50 tahun), menuturkan, sepengetahuannya lahan yang berada di dataran tinggi bukit tersebut merupakan tanah milik negara yang banyak digarap warga sekitar. Oleh sebab itu warga membutuhkannya untuk meneruskan mata pencaharian dan memenuhi kebutuhan mereka.
Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi


“Dengan disitanya lahan ini, praktis warga sekitar yang didominasi buruh tani tak bisa menggarap apapun di lahan yang disebut-sebut milik Irjen DS. Padahal sebelumnya lahan itu merupakan lahan negara yang garapannya diserahkan ke warga,” kata Memet kepada
VIVAnews
, Selasa 19 Maret 2013.


Memet pun berharap ada itikad baik penyelenggara negara untuk membantu warga, guna mencegah gejolak sosial yang timbul akibat penyitaan aset itu. “Saya khawatir warga marah karena lahan yang mereka garap selama ini tidak bisa digunakan kembali. Mereka bergantung kepada lahan ini untuk keperluan sehari-hari,” ujar Memet.


Sertifikat Hak Milik terakhir atas lahan garapan itu dimiliki oleh Djoko Susilo yang kini menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Sebelumnya, tanah tersebut merupakan tanah negara yang garapannya diserahkan ke warga sesuai putusan Pengadilan Negeri Subang.


“Warga tahunya lahan ini milik negara berdasarkan putusan PN Subang. Namun sekarang tiba-tiba disita KPK karena dimiliki seseorang yang terjerat kasus korupsi,” kata Memet. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya