Tenaga Kerja Asing Ilegal Rugikan Negara Ribuan Dolar

Pekerja asing asal China di Indonesia. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Aceng Mukaram
VIVAnews
Mudik Lebaran 2024, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Balik Seperti Sebelum Pandemi
–- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat, Haris Harahap, mengatakan sebanyak 78 tenaga kerja asing ilegal asal RRC tersebut bekerja sebagai buruh biasa saja, bukan tenaga ahli di bidang kelistrikan. Dokumen kerja mereka pun palsu.

Raffi Ahmad Bakal Jadi MC, Kapan Rizky Febian dan Mahalini Menikah?

“Untuk saat ini diperiksa dulu sama polisi. Jumlahnya 78 orang, semuanya ilegal dan melanggar. Dan mereka hanya bekerja sebagai buruh saja," kata Haris di lokasi penangkapan 78 tenaga kerja itu, Selasa 19 Maret 2013.
Gerhana Matahari Bisa 'Mengocok' Emosi Manusia sampai Mewek


Haris menyampaikan, dokumen kerja mereka pun palsu. Perusahaan yang merekrut tak punya Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). "Surat yang dipalsukan itu adalah Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), ” kata dia.


Haris mengatakan, kerugian Negara akibat tenaga kerja asing ilegal asal RCC itu cukup besar. “Satu orangnya untuk kerugiannya 1.200 dolar. Suratnya ada, tapi palsu itu dokumennya. Hal ini tentunya tidak bisa memberikan peluang kerja terhadap orang kita di sini, karena mereka hanya buruh biasa bekerjanya, bukan tenaga ahli,” katanya.


Haris mengklaim, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menindak tegas bagi setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Kalimantan Barat. Akan tetapi, katanya, wewenang Disnakertrans terbatas.


"Saya sudah buat surat pemberhentian agar tidak bekerja. Tapi, tidak mungkin saya mengangkut mereka, itu bukan hak saya. Bisa menyalahi aturan dan terkena pidana kalau itu saya lakukan,” kata dia.


Kini, para pekerja ilegal itu diangkut polisi ke kantor Imigrasi. Mereka akan dideportasi, sementara yang merekrut mereka akan diseret ke muka hukum.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya