BPOM Pontianak Sita Ribuan Sosis Ilegal dari Malaysia

Sosis ilegal dari Malaysia
Sumber :
  • VIVAnews/Aceng Mukaram(Pontianak)
VIVAnews
Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik
– Peredaran barang-barang ilegal asal Malaysia  semakin marak terjadi di Kalimantan Barat. Penyelundupan dari negeri jiran itu masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di beberapa  titik perbatasan yang ada di lima kabupaten di Kalimantan Barat, antara lain di Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, Entikong Kabupaten Sanggau, Sajingan Besar Kabupaten Sambas, dan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. 

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Rabu pagi ini, 20 Maret 2013, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, Kalimantan Barat  mengamankan Sosis ilegal asal Malaysia yang diangkut dalam sebuah truk penuh dengan pelat nomor KB 9639 HJ. Truk itu Entikong  hendak menuju Pontianak, sempat lolos  pada sejumlah titik pemeriksaan.
Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan


Namum pada saat barang itu sudah sampai di lokasi, Kota Pontianak, petugas BPOM memeriksa baru diketahui bahwa pengiriman sosis ini tak disertai dokumen yang lengkap. Truk bermuatan sosis itu pun akhirnya dibawa ke kantor BPOM Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut. 


Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Pontianak, Ida Lumongga, menyatakan bahwa awal informasi adanya Sosis Malaysia masuk ke Kalimantan Barat berdasarkan penelusuran petugas di lapangan. "Informasi awal dari masyarakat. Lalu kami mengembangkannya. Ketika ditelusuri, ternyata benar ada mobil membawa sosis ilegal dari Malaysia," ujar Ida Lumongga kepada VIVAnews, Rabu 20 Maret 2013.


BPOM tak bisa menjamin apakah sosis ilegal asal Malaysia ini merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi. Meski tertera label halal pada kemasannya, namun tak bisa dipastikan karena sosis ini tidak masuk ke Indonesia melalui proses yang resmi dan sah.


"Satu dus Sosis Malaysia ini  harganya Rp250 ribu di pasaran. Satu kotak besar berisi 32 bungkus. Satu bungkus 12 batang. Jumlahnya ini sekitar 5280 batang Sosis ilegal," kata Lumongga menjelaskan.


Berdasarkan data Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak  sejak  2010  ada sekitar  2 kasus, jumlah barang bukti 12 kotak Sosis ilegal asal Malaysia. 2011 ada  1 kasus barang bukti berjumlah  45 kotak Sosis  saja. Pada 2012 tidak menemukan kasus Sosis ilegal.  Sementara pada  2013 1 kasus dengan jumlah kotak  440 kotak dengan jumlah batangan 5280 dan hanya  baru satu kasus. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya