Sumber :
- VIVAnews/Riefki Farandika Pratama
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan ST, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jumat 22 Maret 2013. Diduga penangkapan terhadap hakim ST terkait kasus suap.
"Dengan adanya tangkap tangan tersebut, Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, Jumat, 22 Maret 2013.
Baca Juga :
Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO
"Dengan adanya tangkap tangan tersebut, Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, Jumat, 22 Maret 2013.
Komisi Yudisial sangat menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan praktik suap. Apalagi setelah kenaikan tunjangan yang cukup signifikan diberikan.
"Komisi Yudisial meminta peristiwa ini dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," kata Asep.
Jika hakim ST terbukti bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, Komisi Yudisial mendesak Mahkamah Agung memberhentikannya secara tetap.
"Serta menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan," kata Asep.
Selain menangkap hakim ST, KPK juga mengamankan seorang lainnya . Sementara dua lainnya yang disinyalir terkait masih dalam pengejaran.
Dalam operasi tangkap tangan itu, barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp150 juta. Namun Johan belum bisa memastikan jumlah uang yang disita. "Masih belum selesai dihitung," katanya.
Johan menuturkan, tangkap tangan ini merupakan hasil kerjasama dengan Mahkamah Agung.
Dari Bandung, hakim ST sudah dibawa ke Jakarta. KPK menerjunkan 15 penyidik yang mengawalnya secara ketat. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Komisi Yudisial sangat menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan praktik suap. Apalagi setelah kenaikan tunjangan yang cukup signifikan diberikan.