TVRI Gorontalo "Dikudeta" Massa, Jurnalis Dianiaya

Aksi Damai Wartawan
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Massa pendukung calon Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menduduki stasiun TVRI Gorontalo pada Senin 25 Maret 2013. Tidak cukup "mengkudeta", mereka juga merampas sejumlah alat kerja dan menganiaya serta mengancam sejumlah jurnalis.

Mereka memprotes pemberitaan TVRI yang mengutip Ketua Panwaslu Gorontalo tentang putusan PTUN soal keabsahan pencalonan pasangan Adhan Dhambea-Indrawanto Hassan. Saat pendudukan terjadi, TVRI Gorontalo tengah menyiarkan talkshow secara live.

Massa pendukung Adhan dan Indrawanto menghentikan siaran dan menghajar sejumlah awak TVRI. Bambang Ismadi, Koordinator Liputan TVRI Gorontaloserta Irmansyah, Kepala LPP TVRI Gorontalo, ditendang kawanan yang beringas itu. Adapun Ichsan Nento dari Divisi Program dipukuli saat mencegat massa. Massa lalu memaksa agar pernyataan mereka disiarkan secara langsung.

Atas tindakan itu, dua organisasi jurnalis di Gorontalo melayangkan protes keras. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta polisi menangkap dan menyidik para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Para pelaku kekerasan itu melecehkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak wartawan untuk menjalankan pekerjaannya. Menganiaya, mengancam, dan merampas alat kerja wartawan adalah tindak pidana, dan polisi harus menangkap serta menyidik para pelaku,” kata Ketua AJI Gorontalo, Syamsul Huda M. Suhari, Senin malam, dalam keterangan persnya.

Syamsul mengimbau seluruh kalangan masyarakat agar menggunakan mekanisme hak jawab apabila keberatan dengan pemberitaan media, sebagaimana yang diatur dalam UU Pers. Syamsul  menyatakan kasus itu harus diusut tuntas.

“Kami menerima laporan bahwa para polisi yang melihat pemukulan itu membiarkan para pelaku. Polisi harus berani menegakkan hukum dan menjaga kehormatan institusinya dengan menindak para pelaku. Kekerasan dan pendudukan kantor TVRI bukan delik aduan. Kami menuntut polisi bertindak tanpa harus berlama-lama menunggu laporan,” katanya .
 
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni   menegaskan AJI Indonesia akan mengawal kasus itu dan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan para pelaku kekerasan dipidanakan. “Sepanjang 2013 ini, sudah terjadi sedikitnya 12 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Hanya ada satu jalan untuk memutus siklus kekerasan terhadap jurnalisi, yaitu proses hukum,” katanya. (kd)

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024