Berkas Lengkap, 2 Bos PT Indoguna Segera Disidang

Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua tersangka penyuap dalam kasus kuota impor daging di Kementerian Pertanian, dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Keduanya segera disidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

"Jaksa bilang setelah tanggal 27 Maret 2013, 14 hari kerja berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan, terhitung mulai hari ini," kata pengacara kedua tersangka, Bambang Hartono di gedung KPK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2013.
Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia


Mengenai dakwaan yang disangkakan kepada keduanya, Bambang mengaku belum tahu. Namun, dia mengungkapkan, berkas Juard dan Arya akan disatukan. "Kata jaksa sih dijadikan satu. Pembelaan pun jadi satu," ungkapnya.


Selain itu, Bambang pun menjelaskan soal pertemuan kliennya dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS, Januari 2013 di Medan.  "Dia (LHI) kan ustaz besar. Bicarakan soal daging kaleng karena dulu banyak yang mengeluh. Di masyarakat, beredar daging celeng," jelas Bambang.


Namun, Bambang melanjutkan, mengenai urusan uang, Arya dan Juard ini tidak kenal dengan Luthfi.


Ia pun menegaskan, setelah pertemuan itu tidak ada pembicaraan mengenai kuota daging impor. "Karena dalam pertemuan itu ada menteri, LHI, Elisabeth, itu mengenai keluhan, daging itu langka," ungkapnya. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya