PPATK Serahkan Transaksi Mencurigakan Kasus Luthfi Hasan ke KPK

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Polisi Bongkar Sifat Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  telah mengirimkan sejumlah Laporan Hasil Analisis kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 

Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Luthfi Hasan Ishaq. Eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu juga jadi tersangka pencucian uang.
Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini


"Dalam hal KPK membutuhkan data dan penelusuran aliran dana dari transaksi yang mencurigakan, maka PPATK segera merespon kebutuhan KPK. Itu prioritas kerja PPATK," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso kepada
VIVAnews
, Rabu 27 Maret 2013.


Menurut Agus, PPATK akan mendukung kerja penyidik KPK dalam mengungkap semua kasus korupsi. Bagitu pula kasus-kasus yang menarik perhatian publik, seperti kasus suap impor daging sapi, kasus Hambalang dan Simulator SIM.


"Dapat dikatakan semua kasus yang ditangani KPK, PPATK ikut andil dalam memperkuat proses pembuktian KPK," ujar Agus


Mantan Deputi Hukum Bank Indonesia itu menilai, penetapan Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka TPPU sudah tepat. Sebab, kata dia, hampir setiap pelaku tindak pidana korupsi pasti melakukan pencucian uang.


"Dari tipologinya bisa dikatakan, koruptor kelas kakap pasti melakukan pencucian uang. Jadi sudah tepat bila koruptor disidik dan dituntut kumulatif dengan pasal TPPU," terangnya.


Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK siap membuktikan dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Luthfi Hasan Ishaq. Bahkan KPK lanjut Johan, telah menerima sejumlah laporan transaksi mencurigakan kasus yang menjerat politikus PKS itu.


"LHA terhadap tersangka suap daging impor itu sebagian sudah masuk," ujar Johan kepada
VIVAnews.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya