Kasus Suap Hakim: KPK Periksa Mantan Sekda Kota Bandung

Hakim Setyabudi Tedjocahyono ditangkap KPK
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus hakim yang tertangkap tangan terima suap terkait kasus dana bantuan sosial Kota Bandung. Hari ini penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

"Ya, saksi penyuapan. Tapi kan saya sudah berhenti (sebagai Sekda saat penyuapan terjadi)," kata Edi usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Kamis 28 Maret 2013.
Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Edi mengaku tidak mengetahui adanya perintah dari Walikota Bandung Dada Rosada kepada Herry Nurhayat, Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung, untuk menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

"Saya tidak ditanya soal itu, saya juga tidak tahu ada arahan dari Pak Dada kepada Herry,"  kata Edi. Selain Edi, KPK juga periksa Pupung Hadijah, seorang PNS Pemkot Bandung.

Edi yang kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung periode 2013-2018 bersama Ketua DPRD Erwan Setiawan sering disebut-sebut terkait kasus Bansos Pemkot Bandung. Nama Edi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga disebut dalam surat dakwaan perkara korupsi bansos tersebut. Akan tetapi kasus itu "menghilang" dalam putusan hakim.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan Edi diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus suap hakim di PN Bandung. Edi diperiksa untuk tersangka Herry Nurhayat. "Keduanya diperiksa untuk sebagai saksi tersangka HN." kata Johan. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya