Kasus Suap Hakim Bandung, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain

Hakim Setyabudi Tedjocahyono ditangkap KPK
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A
VIVAnews
Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli
– Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono (ST) untuk mencari keterlibatan pihak lain selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

“Kami mendalami atau mengembangkan kasus ini dalam dua hal. Pertama, apakah ada penerima lain selain Hakim ST. Kedua, apakah ada pemberi lain selain empat tersangka pemberi suap,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Kasus suap Hakim Setyabudi itu terkait korupsi dana Bantuan Sosial pemerintah Kota Bandung senilai Rp66 miliar.
Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode


Johan mengatakan, KPK tidak akan melakukan eksaminasi atas vonis hakim terkait perkara Bansos tersebut. Namun KPK akan menyelidiki apakah dalam proses memutuskan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung, ada penerimaan hadiah yang dilakukan Hakim Setyabudi.


“KPK tidak bisa melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim, tetapi KPK bisa melakukan penindakan jika ada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Johan Budi.


Terkait kasus ini, Kamis 28 Maret 2013, KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi, dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Pupung Khadijah.


Edi yang kini maju di Pilkada Bandung sebagai calon wali kota, mengatakan tidak mengetahui suap yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, terkait dengan kasus Bansos Kota Bandung 2009-2010.


“Saya tidak ditanya soal itu. Saya juga tidak tahu ada arahan dari Pak Dada,” kata Edi. Sementara itu, Wali Kota Bandung Dada Rosada sendiri kini telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.


Sebelumnya dalam dakwaan jaksa atas perkara korupsi Bansos Bandung, Edi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada disebut melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa. Mamun dalam vonis hakim, dua nama tersebut dihilangkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya