Cabuli Teman Sekelas, Lima Siswa SD Jadi Tersangka

Ilustrasi-Waspada penculikan anak
Sumber :
  • metro.co.uk
VIVAnews -
Soal Cincin di Jari Manis dan Dilamar di Bali, Ini Kata Syifa Hadju
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gowa, polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada lima murid sekolah dasar (SD) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap ST (12), teman sekelas mereka.

Ada Banyak Cerita! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Ungkap Proses Kelahiran Anak Perempuan Pertama

Kelima siswa SD itu berinisial, MR, RI, RK, AR dan AH. Mereka akan segera dikirim ke rumah tahanan Makassar untuk menunggu proses hukum. "Kelimanya dinyatakan melanggar UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Andry Lilikai, Rabu, 3 April 2013.
6 Cara Ampuh dan Mudah Bersihkan Mika Lampu Mobil yang Kusam


Adapun pasal yang dikenakan terhadap kelima anak tersebut adalah Pasal 82, yakni dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.


Para pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.


Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan terjadi Senin lalu sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu mereka baru pulang dari mengaji.  Tapi para pelaku kemudian mengajak korban ke gudang masjid. Entah siapa yang memulai sehingga pemerkosaan itu terjadi.


Menurut pengakuan para pelaku, ketika melihat korban, para pelaku langsung tergiur. Aksi bejat itu dilakukan karena sering menonton film porno.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya